ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
A.
PENGERTIAN
HUKUM DAN NORMA
Agar
di masyarakat terdapat ketertiban dalam korelasi maka berkembang mulai dari
aturan yang lazim disebut norma, dalam kehidupan masyarakat setiap subjek hukum
baik orang maupun badan hukum selalu berhadapan dengan berbagai aturan maupun
norma, baik yang bersifat forma maupun nonformal. Norma sangat diperlukan dalam
kehidupan bermasyarakat agar hubungan antara manusia dalam masyarakat dapat
berlangsung tertib dan berjalan baik. Oleh karena itu , norma adalah suatu
criteria bagi orang lain untuk menerima atau menolak perilaku seseorang. Dimana
setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban di dalam lingkungan
masyarakat sehingga memungkinkan seseorang bisa menentukkan terlebih dahulu
bagaimana tindakan seseorang itu untuk dinilai orang lain.
Macam-macam
Norma adalah :
1. Norma Agama, merupakan peraturan yang diterima
sebagai perintah, larangan, dan anjuran yang diperoleh dari Tuhan YME, bersifat
umum dan universal, apabila dilanggar maka mendapat sanksi hukum yang diberikan
Tuhan YME.
2. Norma Kesusilaan, merupakan aturan hidup yang
berasal dari hati sanubari manusia itu sendiri, bersifat umum dan universal,
apabila dilanggar setiap manusia tersebut akan menyesalkan dirinya sendiri
3. Norma Kesopanan, merupakan peraturan hidup yang
timbul daripada pergaulan manusia, berupa suatu tatanan pergaulan ,masyarakat,
apabila dilanggar oleh setiap anggota masyarakat akan dicela oleh masyarakat
setempat
4. Norma Hukum, merupakan aturan yang bersifat
mengikat pada setiap orang yang pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan
segala paksaan oleh alat-alat Negara untuk melindungi kepentingan manusia dalam
pergaulan masyarakat.
B.
HUKUM
Definisi dan tujuan tentang hukum
antara lain :
1.
Van
Kan, Hukum merupakan keseluruhan
peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di
dalam masyarakat. Tujuan : untuk ketertiban dan perdamaian.
2.
Utrecht, hukum merupakan himpunan peraturan
(baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu
masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.
3.
Wiryono
Kusumo, Hukum
merupakan keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang
mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya
dikenakan sanksi. Tujuan : untuk
mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan ketertiban dalam masyarakat.
Hukum meliputi beberapa unsur-unsur
yaitu :
1.
Peraturan
mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2.
Peraturan
itu bersifat mengikat dan memaksa
3.
Peraturan
itu diadakan oleh badan-badan resmi, dan
4.
Pelanggaran
terhadap peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas
C.
PENGERTIAN
EKONOMI DAN HUKUM EKONOMI
1.
Menurut
M. Manulang ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam
usahanya untuk mencapai kemakmuran baik barang-barang atau pun jasa).
2.
Menurut
Rochmat Soemitro hukum ekonomi adalah keseluruhan norma yang dibuat oleh
pemerintah sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan
ekonomi di mana saling berkepentingan.
3.
Sunaryati
Hartono, Hukum ekonomi Indinesia adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan keputusan
hukum secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi Indonesia.
D.
HUKUM
DAN EKONOMI
Hukum
ekonomi disebabkan karena semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan
perekonomian, yang berfungsi mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi
dengan harapan tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Dua aspek
dalam hukum ekonomi :
1.
Aspek
pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi dalam arti peningkatan kehidupan
ekonomi keseluruhan
2.
Aspek
pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata di
antara seluruh lapisan masyarakat.
Hukum
di Indonesia dapat dibedakan menjadi :
1.
Hukum
ekonomi pembangunan yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai
cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara
nasional.
2.
Hukum
ekonomi social menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara
pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata.
Dasar
asas hukum ekonomi
bersumber pada pancasila dan UUD 1945 yaitu :
1.
Asas
keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME
2.
Asas
manfaat
3.
Asas demokrasi Pancasila
4.
Asas
adil dan merata
5.
Asas
keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam kehidupan
6.
Asas hokum
7.
Asas
kemandirian
8.
Asas keuangan
9.
Asas
ilmu pengetahuan
10. Asas kebersamaan, kekeluargaan,
keseimbangan dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat
11. Asas pembangunan ekonomi yang
berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
12. Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan
SUBJEK DAN OBJEK HUKUM
SUBJEK HUKUM
A.
PENGERTIAN
SUBJEK HUKUM
Subyek hukum ialah
pemegang hak dan kewajiban menurut
hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem
hukum Indonesia, yang sudah barang tentu berdasar dari sistem hukum Belanda,
ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi).
B.
PENGERTIAN MENURUT PARA AHLI
Subyek
hukum atau rechts subyek merupakan setiap
orang yang memiliki kewenangan dan mempunyai hak dan kewajiban yang nantinya
akan menimbulkan wewenang hukum atau rechtsbevoegheid, sedangkan arti kata
wewenang hukum tersebut ialah subyek dari hak dan kewajiban.
Subyek
hukum merupakan segala sesuatu yang memiliki hak/kewenangan melakukan perbuatan
hukum serta cakap dalam masalah hukum. Subyek hukum merupakan pendukung hak
menurut kewenangan atau kekuasaan yang nantinya akan menjadi pendukung sebuah
hak.
Dari
penjabaran di atas, berikut ini pengertian dari subyek hukum yang dikemukakan
oleh beberapa ahli, meliputi :
1. Prof. Subekti, menyebutkan bahwa
subyek hukum merupakan pendukung dari hak dan kewajiban yang ada.
2. Riduan Syahrani, subyek hukum
merupakan pembawa hak atau subyek di dalam hokum
3. Prof. Sudikno, subyek hukum
merupakan segala sesuatu yang mendapat hak an kewajiban dari hukum.
Dari
ketiga pengertian di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa subyek hukum adalag
pemegang kekuasaan dari hak dan kewajiban yang berlaku menurut hukum. Dalam
hukum Indonesia, yang menjadi subyek hukum ialah manusia.
Salah
satu jenis subyek hukum ialah manusia biasa. Manusia biasa sebagai subyek hukum
memiliki hak dan mampu dalam mejalankan haknya oleh keberlakuan hukum yang
berlaku. Keberlakuan hukum tersebut diatur dalam pasal 1 KUH perdata yang
menyatakan bahwa untuk menikmati hak kewarganegaraannya tidak tergantung kepada
hak kewarganegaraannya, dan setiap manusia pribadi sesuai dengan hukum cakap
bertindak sebagai subyek hukum.
Perbuatan
tersebut dapat tercermin dari perilaku manusia yang beranjak dewasa dan telah
menginjak umur 21 tahun akan diwajibkan mentaati turan hukum, sedangkan manusia
yang belum dewasa tidak wajib mentaati aturan akan tetapi akan dikenai sanksi
jika terbukti melanggar hukum .
C.
SUBJEK HUKUM TERDIRI ATAS DUA :
1.
Manusia (natuurlijke person)
Pasal 1 KUH perdata menyatakan bahwa
menikmati hak kewarganegaraan tidak bergantung pada hak-hak kenegaraan.
Pasal 2 KUH Perdata bahwa anak yang
ada dalam kandungan seorang perempuan, dianggap telah dilahirkan bila
kepentingan si anak menghendakinya dan apabila si anak itu mati sewaktu
dilahirkan dianggap ia tidak pernah ada.
Sebagai Negara hukum, Negara
Indonesia mengakui setiap orang sebagai manusia terhadap undang-undang, artinya
bahwa setiap orang diakui sebagai subjek hukum oleh undang-undang.
Pasal 27 UUD 1945 menetapkan setiap
warga Negara mempunyai kedudukan yang sama di dalam hukum serta pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Oleh karena itu dalam hukum dapat
dibedakan dari segi perbuatan hukum :
1.
Cakap melakukan perbuatan hukum. Orang
dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun) dan berakal sehat
2.
Tidak
cakap melakukan
perbuatan hukum. Berdasarkan pasal 1330 KUH perdata tentang orang yang tidak
cakap untuk membuat perjanjian :
a.
orang-orang
yang belum dewasa
b.
orang
yang ditaruh dibawah pengampunan, yang terjadi karena gangguan jiwa, pemabuk
dfan pemboros
c.
wanita
yang dalam perkawinan/berstatus sebagai istri.
2.
Badan
Hukum (rechts Persoon)
Adalah subjek hukum yang dapat
bertindak hukum seperti manusia dan sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat
melakukan sebagai hak manusia.
Suatu perkumpulan dapat dimintakan
pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :
a. Didirikan dengan AKTA notaries
b. Didaftarkan di kantor panitera
pengadilan negeri setempat
c. Dimintakan pengesahan anggaran dasar
kepada Mentri Kehakiman dan HAM
d.
Diumumkan
dalam berita Negara
Badan
hukum (rechts persoon) dibedakan dalam dua bentuk :
1.
Badan
hukum public (public rechts persoon)
Adalah badan hukum yang didirakan
berdasarkan hukum public, yang menyangkut kepentingan public, orang banyak dan
Negara umumnya. Contoh : eksekutif, pemerintahan.
2. Badan hukum privat (privat rechts persoon)
Adalah badan hukum yang didirikan
berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang
di dalam badan hukum itu. Contoh : PT, Koperasi, yayasan, dan badan amal.
OBJEK
HUKUM
A.
PENGERTIAN OBJEK HUKUM
Adalah
segala sesuatu yang berada dalam pengaturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh
subjek hukum (manusia dan badan hukum) berdasarkan hak dan kewajiban objek
hukum yang bersangkutan. Jadi, objek itu haruslah sesuatu yang pemanfaatannya
diatur bedasarkan jual beli, sewa-menyewa, waris-mewarisi, perjanjian dan
sebagainya.
Objek
hukum dapat
juga diartikan sebagai segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan yang
dapat menjadi pokok (objek) suatu hubungan hukum, yang disebut hak. Segala
sesuatu dapat saja dikuasai oleh subjek hukum.
B.
OBJEK-OBJEK
HUKUM
Menurut
system KUH perdata benda dpat dibedakan sebagai berikut :
1.
Barang
yang wujud (lichamelijik) dan barang yang tidak berwujud (onlichamelijk)
Benda bergerak dapat dibedakan
menjadi :
a.
Benda
bergerak karena sifatnya, yaitu benda yang dapat dipindahkan
b.
Benda
bergerak karena ketentuan undang-undang, yaitu hak atas benda bergerak misalnya
saham PT.
c.
Barang yang dapat dipakai habis dan
barang-barang yang dipakai tidak habis
d.
Barang-barang yang sudah ada dan yang masih
aka nada.
e.
Barang-barang
uang dalam perdagangan dan yang diluar perdagangan
f.
Brang-barang
yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi.
2. Barang yang bergerak dan barang yang
tidak bergerak (yang paling penting)
Benda tidak bergerak Dapat dibedakan
menjadi :
a. Benda tidak bergerak karena
sifatnya, misalnya pohon, arca, dan patung.
b. Benda tidak bergerak karena
tujuannya, yaitu alat-alat yang dipakai dalam pabrik.
c.
Benda
tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, berwujud atas benda-benda yang
tidak tidak bergerak. Misak hipotik.
Pembedaan
antara benda bergerak dan tidak bergerak berhubungan 4 hal yaitu
1.
Bezit (pemilikan), berlaku asa yang
tercantum dalam Pasal 1977 KUHP sedangkan benda tidak bergerak tidak.
2.
Levering (penyerahan), dapat dilakukan
penyerahan secara nyata.
3.
Verjaring (kadarluarwarsa), ada
kadarluawarsanya sedang tidak bergerak tidak.
4.
Bezwaring
(pembebanan), dilakuykan dengan pand
(gadai), sedangkan tidak bergerak tidak.
Secara garis besar benda terbagi
dalam dua :
1. Benda yang bersifat kebendaan, yaitu
benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba dan dirasakan
2. Benda yang bersifat tidak kebendaan
yaitu suatu benda yang hanya dirasakan oleh pancaindra saja.
Hak kebendaan adalah hak mutlak sedangkan lawannya adalah
hak yang nisbi/hak relative yang kedua merupakan bagian dalam hak perdata.
1.
Hak
Mutlak
a. Hak kepribadian, misalnya hak atas
namanya, hidup, kemerdekaan
b. Hak yang terletak dalam hukum
keluarga yaitu hak yang timbul karena adanya hubungan suami istri
c. Hak mutlak atas suatu benda inilah
disebut hak kebendaan
2.
Hak
Nisbi
Yaitu semua hak yang timbul karena adanya hubungan
perutangan, sedangkan perutangan timbul dari perjanjian, undang-undang.
Hak kebendaan didalam KUHP dibedakan menjadi dua :
a. Hak kebendaan yang sifatnya
memberikan kenikmatan atas suatu benda.
b. Hak kebendaan yang sifatnya
memberikan jaminan atas pelunasan hutang.
Cara memperoleh hak milik suatu benda :
1. Pelekatan
2. Kadarluwarsa
3. Pewarisan
4. Penyerahan (levering)
berdasarkan suatu tittle pemindahan hak yang berasal dari seseorang yang berhak
memindahkan hak milik.
Macam-macm levering :
a. Levering atas benda bergerak, diatu dalam
pasal 612 BW
b. Levering atas benda tak bergerak
Levering
atas benda tak berwujud, diatur dalam pasal 613BWSUMBER :