Saturday, November 14, 2015

ARTIKEL KESEHATAN RAMBUT

5 Perawatan Rambut Alami Mudah Dilakukan di Rumah

Rambut adalah bagian dari tubuh yang dapat tumbuh secara alami setiap harinya. Rambut semakin hari semakin memanjang, baik pada pria maupun wanita. Itulah sebabnya untuk waktu tertentu seseorang biasanya memotong rambutnya. Selain dipotong, perawatan rambut alami juga sangat disarankan untuk mendapatkan rambut yang sehat lagi indah. Perawatan yang alami ini bisa dilakukan dengan bahan-bahan yang mudah didapatkan di sekitar kita, tanpa menggunakan bahan-bahan bermerk yang dijual di toko-toko. Perawatan ini khususnya dilakukan untuk mengatasi masalah-masalah rambut yang hampir semua orang mengalaminya. Masalah perawatan ini tidak hanya pada rambut kepala namun juga perawatan juga dilakukan pada bagian tubuh seperti perawatan kulit, perawatan mata dan perawatan bagian kewanitaan agar tidak terjadi Keputihan Pada Wanita.
Masalah-masalah rambut yang biasanya melanda adalah rambut rontok, patah-patah, rambut bercabang, dan berketombe. Jika Anda mengalaminya, Anda tidak perlu cemas, karena Anda tidak sendiri. Ada ratusan bahkan ribuan orang di dunia yang mengalaminya. Meskipun Anda dan mereka sama-sama mempunyai masalah rambut, yang membedakan antara Anda dan mereka adalah perawatan rambut alami. Jika melakukan perawatan secara alami, efek samping tidak akan Anda alami, tetapi justru rambut semakin sehat.
Perawatan Rambut Alami Dari Bahan-Bahan Alami
Ada beberapa cara merawat rambut yang direkomendasikan untuk Anda, yang tentunya dari bahan-bahan alami, mudah ditemukan di lingkungan sekitar, dan harganya sangat terjangkau. Anda tidak perlu merogoh kocek untuk pergi ke salon dengan perawatan mahal, karena cara alami ini dapat dilakukan di rumah. Tetapi cara alami juga harus rutin dan teratur agar didapatkan hasil yang maksimal. Cara-cara tersebut yaitu
1.             Daging Lidah Buaya
Siapa sih yang tidak tahu manfaat lidah buaya sebagai perawatan rambut alami? Manfaat daging lidah buaya ini dapat dilakukan dengan cara membuatnya menjadi shampoo. Hati-hati jika mengambil daging lidah buaya karena biasanya terdapat duri di sekitar daunnya. Tips perawatan rambut alami dengan mengambil dagingnya, kemudian tumbuk menjadi halus. Gunakan tumbukan daging idah buaya ini sebagai pengganti shampoo. Basahi dahulu rambut Anda, kemudian usap dan pijat dengan lembut dengan tangan. Diamkan selama 3-5 menit, kemudian bilas sampai bersih dengan air. Manfaatnya adalah untuk menghilangkan ketombe dan menghaluskan rambut agar mudah diatur.
2.             Putih telur
Siapa sangka putih telur dapat menjadi ramuan perawatan rambut alami? Telur yang biasa kita gunakan untuk makanan sehari-hari mempunyai fungsi ganda, sebagai bahan makanan dan sebagai bahan alami melembabkan rambut yang kering. Cukup dengan putih telurnya saja, dengan membasahi rambut Anda, kemudian balurkan dan pijat perlahan rambut dan kulit kepala. Diamkan selama 15-20 menit, setelah itu Anda bilas dengan air sampai bersih. Perlu Anda ketahui bahwa putih telur menjadi bahan yang digunakan untuk membuat shampoo yang biasa kita ketahui di toko-toko.
3.             Minyak zaitun dan madu
Masih dengan perawatan rambut alami adalah dengan minyak zaitun dikombinasikan dengan madu. Kedua bahan ini dapat membuat rambut lebih kuat, halus, dan cemerlang. Caranya dengan mencampurkan minyak zaitun dan madu sampai rata. Balurkan campuran kedua bahan itu pada rambut dan kulit kepala. Lakukan pijatan ringan dengan tangan Anda. Buat rumah Anda seperti salon perawatan rambut. Setelah itu, diamkan selama 15-20 menit agar mampu menjalankan tugasnya dengan baik. Setelah itu, baru Anda membilasnya dengan air sampai bersih.
4.             Santan Kental
Kali ini perawatan rambut alami menggunakan bahan dapur lagi, yaitu santan kental. Santan ini tidak dijadikan pengganti shampo karena mengaplikasikannya dilakukan sebelum Anda berkeramas. Siapkan santan kental secukupnya, sekitar 50 ml. Balurkan pada kulit kepala dan rambut sampai merata. Siapkan handuk dan celupkan pada air hangat, peras handuk. Balutkan handuk hangat tersebut pada rambut seperti Anda melakukan creambath. Diamkan selama 40-60 menit, kemudian guyur dengan air hangat. Terakhir, keramaslah seperti biasa dengan shampoo yang cocok dengan rambut Anda.
5.             Alpukat
Perawatan rambut dengan bahan alami berikutnya adalah dengan buah alpukat. Buah ini memiliki daging yang lezat, baik dimakan langsung ataupun dibuat jus. Nah, kali ini alpukat dapat digunakan sebagai masker untuk mengatasi rambut rontok. Tumbuk daging buah alpukat atau Anda dapat memblendernya sampai halus. Cara perawatan rambut alami dengan alpukat ini adalah dengan dibalurkan secara merata ke seluruh bagian rambut dan kulit kepala. Pijat-pijat kepala ringan dan pelan, kemudian diamkan 20 menit. Setelah itu, bilas rambut dengan air bersih.
Nah, itulah tadi beberapa cara perawatan rambut alami yang dilakukan dengan bahan yang alami pula. Selain menggunakan bahan-bahan tersebut sebagai masker atau untuk creambath, Anda juga perlu memperhatikan perawatan dari luar, seperti kurangi menggunakan hair dryer. Gunakan saja saat-saat mendadak, misalnya ketika Anda terburu-buru harus pergi. Anda dapat menyiasati dengan keramas di sore hari, agar Anda mempunyai waktu yang cukup untuk mengeringkan rambut tanpa menggunakan hair dryer. Jika keramas pagi hari, maka waktunya akan mepet untuk Anda sekolah atau bekerja.




KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA

EKONOMI KOPERASI
SOFTSKILL



NAMA DOSEN : TRI DAMAYANTI


UNIVERSITAS GUNADARMA
2015/2016

BAB V

1.            PENGERTIAN BADAN USAHA
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi. Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tuuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang dan jasa untuk dijual.

2.            KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Koperasi adalah badan usaha (UUNo.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Koperasi sebagai badan usaha maka :
a.      Tunduk pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku
b.      Mampu menghasilkan keuntungan & mengembangkan org.&usahanya
c.      Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
d.      Memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi)

3.            TUJUAN DAN NILAI PERUSAHAAN
Prof William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia dalam bukunya strategy Manajemne And Busssines Policy, 2nd ed, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya.
Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
a.             Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
b.             Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
c.              Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
d.             Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan manajemne seperti memaksimumkan keuntungan taupun efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan, masyarakat , dan pemerintah.
Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujua umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
a.             Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit)
b.             Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
c.              Memaksimumkan biaya (minimize profit)

4.            TEORI DAN FUNGSI LABA
a.             Teori Laba
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
·                Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas  normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
·                Teori  Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
·                Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
-          Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
-          Skala ekonomi
-          Kepemilikan hak paten
-          Pembatasan dari pemerintah
b.             Fungsi Laba
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.

5.            PERMODALAN KOPERASI
Modal usaha terdiri dari modal investasi dan modal kerja. Adapun pengertian kedua istilah ini adalah sebagai berikut :
a.             Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditanam atau dipergunakan untuk pengadaan saranaoperasional suatu perusahaan, yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid) seperti tanah, mesin, bangunan, peralatan kantor, dan lain-lain.
b.             Modal kerja adalah sejumlah uang yang ditanam dalam aktiva lancar perusahaan atau yang dipergunakan untuk membiayai operasional jangka pendek perusahaan, seperti pengadaan bahan baku, tenaga kerja, pajak, biaya listrik, dan lain-lain.

Prinsip-prinsip dalam perusahaan, yaitu :
a.             Modal yang diterima sebagai pinjaman jangka pendek sebaiknya dipergunakan untuk pembiayaan modal kerja, dan
b.             Modal yang diterima sebagai pinjaman jangka panjang dipakai untuk modal investasi.

Yang menjadi acuan pembahasan permodalan koperasi di Indonesia adalah UU No. 25/1992 pasal 41, bahwa modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri bersumber dari :
a.             Simpanan pokok anggota, yaitu sejumlah uang yang sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh masing-masing anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.Simpanan pokok ini sifatnya permanen, artinya tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
b.             Simpanan wajib, yaitu sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada periode tertentu. Simpanan wajib ini tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
c.              Dana cadangan, yaitu sejumlah dana yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha dan dicadangkan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
d.             Donasi atau hibah, yaitu sejumlah uang atau barang dengan nilai tertentu yang disumbangkan oleh pihak ketiga, tanpa ada suatu ikatan atau kewajiban untuk mengembalikannya.

Sedangkan modal pinjaman atau modal luar, bersumber dari :
a.             Anggota,yaitu pinjaman dari anggota ataupun calon anggota koperasi yang bersangkutan
b.             Koperasi lainnya atau anggotanya, pinjaman dari koperasi lainnya atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antara koperasi
c.              Bank dan lembaga keuangan lainnya, yaitu pnjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
d.             Penerbitan dan obligasi dan surat hutang lainnya, yaitu dana yang diperoleh dari penerbitan obligasi dansurat hutang lainnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
e.             Sumber lain yang sah, pinjaman yang diperoleh dari bukan anggota yang dilakukan tanpa melalui penawaran secara umum.

6.            SISA HASIL USAHA
Sisa Hasil Usaha Koperasi  merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan (UU No. 25 tahun 1992). Penjelasan Pasal 45 ayat 2 UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian memberi gambaran bahwa SHU yang dihasilkan dalam setiap satu tahun buku, disamping dibagaikan kepada anggota juga diperuntukan keperluan lain yang besarnya diputuskan dalam rapat anggota. Keperluan – keperluan lain yang dimaksud adalah :
a.              Dana cadangan
b.             Dana pendidikan
c.              Dana sosial
d.             Dana pembangunan Daerah Kerja
e.             Dana pengurus, pengawas dan karyawan, dan lain – lain.
Sisa Hasil Usaha bagian anggota adalah hak anggota yang pembagiannya diatur sesuai prinsip koperasi yang ketiga “Pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing – masing anggota”. Pembagian SHU kepada anggota berdasarkan atas dua hal, yaitu partisipasi modal dan transaksi.
Untuk dapat menumbuhkembangkan koperasi sebagai lembaga ekonomi sebagaimana lembaga ekonomi dan lembaga keuangan lain yang berorientasi pada profit motif namun tetap berwatak sosial, maka pembinaan dan pemberdayaan koperasi tidak ada cara lain, yaitu dengan upaya peningkatan pelayanan koperasi, sehingga koperasi benar-benar dapat berperan sebagaimana tujuannya didalam peningkatan kesejahteraan ekonomi anggota dan masyarakat dalam kerangka tatanan ekonomi kerakyatan.
BAB VI

1.            PENGERTIAN SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut : “Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.”
Pembagian Sisa Hasil Usaha Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa. “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi. Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

2.            RUMUSAN PEMBAGIAN SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”. Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut:
·                Rumus Pembagian SHU kepada anggota berdasarkan transaksi dan kontribusi anggota dituangkan sebagai berikut :

Z=X/Y×SHU

Keterangan :
Z    = Jumlah SHU yang akan diterima oleh setiap anggota atau per anggota
X      = Jumlah Seluruh Transaksi dan Partisifasi modal anggota yang bersangkutan terhadap koperasi
Y      = Jumlah Seluruh Transaksi dan Partisifasi Modal  keseluruhan  anggota atau jumlah total  transaksi terhadap koperasi
SHU = Jumlah SHU yang akan dibagikan ke seluruh anggota, atau mohon dilihat
·                SHU per anggota :

                   SHUA = JUA + JMA

Di mana :
SHUA           =  Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA               =  Jasa Usaha Anggota
JMA              =  Jasa Modal Anggota

·                SHU per anggota dengan model matematika

                   SHU=  ( Va × JUA)/(VUK )+(Sa× JMA)/TMS

Dimana :
SHU Pa        = Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA               = Jasa Usaha Anggota
JMA              = Jasa Modal Anggota
VA                 = Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK                 = Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa                  = Jumlah simpanan anggota
TMS              = Modal sendiri total (simpanan anggota total)
3.            PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU
a.             SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
b.             SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
c.              Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
d.             SHU anggota dibayar secara tunai


BAB VII

1.            PENGERTIAN DAN STRUKTUR PASAR
Struktur Pasar adalah penggolongan produsen kepada beberapa bentuk pasar berdasarkan pada ciri-ciri seperti jenis produk yang dihasilkan, banyaknya perusahaan dalam industri, mudah tidaknya keluar atau masuk ke dalam industri dan peranan iklan dalam kegiatan industri pasar adalah suatu tempat atau proses interaksi antara permintaan (pembeli) dan penawaran (penjual) dari suatu barang/jasa tertentu, sehingga akhirnya dapat menetapkan harga keseimbangan (harga pasar) dan jumlah yang diperdagangkan.
Jadi setiap proses yang mempertemukan antara pembeli dan penjual, maka akan membentuk harga yang disepakati antara pembeli dan penjual. Dalam kehidupan sehari-hari kita dapat melihat pasar dalam bentuk fisik seperti pasar barang (barang konsumsi). Secara sederhana pasar dapat dikelompokkan menjadi:
a.             Menurut segi fisiknya, pasar dapat dibedakan menjadi beberapa macam, di antaranya:
·                pasar tradisional
·                pasar raya
·                pasar abstrak
·                pasar konkrit
·                 toko swalayan
·                toko serba ada
b.             Sedangkan berdasarkan jenis barang yang dijual, pasar dibedakan menjadi beberapa macam di antaranya:
·                pasar ikan
·                pasar sayuran
·                pasar buah-buahan
·                pasar barang elektronik
·                pasar barang perhiasan
·                pasar bahan bangunan
·                bursa efek dan saham.
Aktivitas usaha yang dilakukan di pasar pada dasarnya akan melibatkan dua subyek pokok, yaitu produsen dan konsumen. Kedua subyek tersebut masing-masing mempunyai peranan yang sangat besar terhadap pembentukan harga barang di pasar.
Struktur pasar merupakan penggolongan pasar berdasarkan strukturnya. Dibagi kedalam beberapa bagian yaitu:
a.         Pasar persaingan sempurna: Jenis pasar dengan jumlah penjual dan pembeli yang banyak dan produk yang dijual bersifat homogen. Persaingan akan terjadi apabila penjual dan pembeli dalam jumlah besar mengadakan saling hubungan secara aktif dengan maksud memaksimumkan keuntungan dan kepuasan atas dasar harga-harga yang ditentukan oleh penawaran dan permintaan. Contoh produknya seperti beras,gandum, dan kentang. Pasar persaingan sempurna memiliki ciri-ciri :
·                Jumlah penjual dan pembeli banyak
·                Barang yang dijual bersifat homogen
·                Penjual bersifat mengambil harga (price taker)
·                Posisi tawar komsumen kuat
·                Sulit memperoleh keuntungan di atas rata-rata
·                Sensitif terhadap perubahan harga
·                Mudah untuk masuk dan keluar dari pasar
b.         Pasar persaingan tidak sempurna yang terdiri atas:
·                Pasar monopoli: Hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar.
·                Pasar oligopoli: Pasar di mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari sepuluh.
·                Pasar duopoli: Memiliki karakteristik yang sama dengan oligopoli, namun pada Pasar duopoli hanya ada dua perusahaan.
·                Pasar persaingan monopolistik Bentuk pasar di mana terdapat banyak produsen yang menghasilkan barang serupa tetapi memiliki perbedaan dalam beberapa aspek.
·                Pasar monopsoni Jenis pasar dimana hanya ada satu pembeli.
·                Pasar oligopsoni adalah bentuk pasar dimana barang yang dihasilkan oleh beberapa perusahaan dan banyak perusahaan yang bertindak sebagai konsumen.

2.            KOPERASI DALAM PASAR MONOPOLI
Pasar monopoli adalah bentuk dari organisasi pasar, di mana hanya ada sau perusahaan atau penjual suatu produk di pasar yang bersangkutan. Adapun ciri-cirinya adalah sebagi berikut.

·                Perusahaan penjual atau yang menghasilkan produk hanya satu
·                Tidak ada produk subsitusinya, artinya tidak dapat digantikan penggunaannya oleh produk lain.
·                Konsumen produk yang monopoli adalah banyak, sehingga yang bersaing dalam pasar produk tersebut adalah konsumen, sedangkan pengusahanya bebas dari persaingan.
·                Memasuki industri yang menghasilkan produk monopoli- baik secara legal maupun alamiah adalah sangat sulit atau bahkan tidak mungkin.

Dari sudut cakupan, monopoli ada yang bersifat lokal, regional, dan nasional, misalnya yang bersifat lokal, KUD sebagai peyalur tunggal tunggal Kredit Usaha Tani (KUT) dan pupuk. Dan yang bersifat regional (kabuten & propinsi) dapat dilihat dalam penyediaan air minum bersih dimana dimonopoli oleh perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Sedangkan yang bersifat nasional adalah monopoli di bidang pelayanan pos, telepon, telegram, dan listrik.

Berdasarkan ciri-ciri tersebut di atas, nampaknya agak sulit bagi koperasi untuk menjadi pelaku monopoli di masa yang akan datang baik dalam cakupan lokal, regional, dan nasional. Dengan titik pandang dari prospek bisnis di massa yang akan datang . struktur pasar monopoli tidak akan banyak memberi harapan bagi koperasi. Selain adanya tuntunan lingkungan untuk menghapus yang bersifat monopoli, pasar yang dihadapi akan semakin terbuka untuk persaingan. Struktur pasar oligopoli yang sifatnya tidak begitu banyak berbeda dengan monopoli tidak akan dibahas pada uraian berikutnya

3.            HUBUNGAN PASAR DENGAN KOPERASI
Berdasarkan konsep koperasi dari beberapa sumber yang berbeda, terutama “Manajemen Koperasi Indonesia (Sudarsono & Edilius, 2002) dapat dirangkum adanya 3 hubungan yang penting dalam lingkungan koperasi, yaitu hubungan kepemilikan, hubungan pelayanan dan hubungan pasar.


a.             Hubungan Pasar
Pada prinsipnya, pasar menurut ahli ekonomi bahkan lebih menekankan pada pertemua antara permintaan dan penawaran.  Permintaan merupakan rencana jumlah produk yang diminta pada periode waktu tertentu, sedangkan penawaran merupakan rencana produk yang akan ditawarkan pada periode tertentu. Jika permintaan bertemu dengan penawaran, maka akan muncul konsep baru berupa harga dan jumlah produk yang ditransaksikan. Pasar dikelompokkan menjadi 5 jenis, yaitu pasar barang, pasar tenaga kerja, pasar uang, pasar modal dan pasar luar negeri. Kelima jenis pasar ini dapat dimanfaatkan koperasi sebagai sumber daya yang bermanfaat bagi pertumbuhan koperasi.
·                Pasar Barang
Pasar barang merupakan pertemuan antara permintaan dan penawaran akan barang. Koperasi dapat bergerak di pasar dengan menawarkan barang hasil produksi koperasi atau anggota dan dapat pula melakukan permintaan akan produk yang dibutuhkan oleh koperasi atau anggota.
Di pasar barang, produk – produk yang dijual koperasi akan bersaing dengan produk – produk lain dari pesaingnya. Tugas manajemen koperasi dalam hal ini adalah memenangkan persaingan itu. Paling tidak ada dua hal yang diperlukan guna memenangkan persaingan itu, yaitu :
-                 Koperasi harus menawarkan kelebihan khusus yang tidak dimiliki oleh pesaingnya.
-                 Manajemen harus mampu memotivasi anggotanya agar dapat berpartisipasi aktif dalam koperasi.

·                Pasar Tenaga Kerja
Pasar tenaga kerja merupakan pertemuan antara permintaan dan penawaran akan tenaga kerja. Pertemuan ini akan menghasilkan konsep upah dan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan. Koperasi sebagai badan usaha juga membutuhkan tenaga kerja untuk kegiatan operasionalnya, artinya tenaga kerja yang terlepas dari keanggotaan koperasi. Untuk itu tugas utama pengurus di pasar tenaga kerja ini adalah merekrut tenaga kerja dan menempatkannya sesuai dengan keahliannya, serta memberikan insentif yang layak bagi tenaga kerja tersebut. Di samping itu, pengurus koperasi harus mempertahankan tenaga kerja yang ada denga jalan memberikan kesempatan untuk berkembang. Koperasi harus sedapat mungkin menurunkan tingkat perputaran tenaga kerja untuk meningkatkan efisiensi kerja.
Di pasar tenaga kerja koperasi juga akan bersaing dengan pesaingnya dalam rangka merekrut tenaga kerja yang berkualitas. Untuk itu paling tidak koperasi harus :
-                 Memberikan insentif yang relatif lebih baik dibanding dengan pesaingnya
-                 Memberikan kesempatan pengembangan karier yang relatif lebih baik dibanding dengan pesaingnya.
·                Pasar Uang
Pasar uang adalah pertemuan antara permintaan dan penawaran akan uang. Dalam pasar uang yang ditransaksikan adalah hak untuk menggunakan uang untuk jangka waktu tertentu. Jadi di pasar uang akan terjadi pinjam meminjam dana, yang selanjutnya menimbilkan hubungan utang piutang.
·                Pasar Modal
Dalam arti sempit, pasar modal identik dengan bursa efek. Tetapi dalam arti yang luas pasar modal adalah pertemuan antara mereka yang mempunyai dana dengan mereka yang membutuhkan dana untuk modal. Bagi koperasi sendiri, memasuki pasar modal adalah suatu fenomena yang jarang dilakukan, sebab koperasi bukan kumpulan modal tetapi kumpulan orang – orang atau badan hukum koperasi. Dalam konteks ini bukan berarti koperasi bukan tidak boleh memasuki pasar modal, bisa saja koperasi membeli surat – surat berharga di pasar modal jika memang ada dana menganggur dan untuk sementara tidak dapat diinvestasikan ke dalam proses produksi di unit usaha koperasi atau unit usaha anggota dan keputusan pembelian saham itu disetujui oleh anggota.
·                Pasar Luar Negeri
Pasar luar negeri menggambarkan hubungan antara permintaan dalam negeri akan produk impor dan penawaran dalam negeri akan produk ekspor. Dalam rangka pengembangan koperasi, pemerintah sangat menganjurkan koperasi untuk bergerak di pasar luar negeri, artinya melaksanakan kegiatan ekspor impor. Beberapa koperasi telah mengadakan kegiatan ekspor, terutama koperasi – koperasi yang bergerak dalam industri kerajinan.






SUMBER