EKONOMI KOPERASI
SOFTSKILL
NAMA DOSEN
: TRI DAMAYANTI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2015/2016
BAB V
1.
PENGERTIAN BADAN USAHA
Badan usaha adalah kesatuan
yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau
keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan
utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana
Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi. Badan usaha atau perusahaan adalah
suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya
untuk tuuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang dan jasa untuk dijual.
2.
KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Koperasi adalah badan usaha
(UUNo.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap
kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan
mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi
sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset
fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Koperasi sebagai badan usaha maka :
a. Tunduk pada
kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku
b. Mampu
menghasilkan keuntungan & mengembangkan org.&usahanya
c. Anggota sebagai
pemilik sekaligus pengguna jasa
d. Memerlukan
sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi)
3.
TUJUAN DAN NILAI PERUSAHAAN
Prof William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari
Universitas Gerogia dalam bukunya strategy Manajemne And Busssines Policy, 2nd
ed, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari
organisasi melalui eksistensi dan operasinya.
Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan
harus mempunyai tujuan.
a.
Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam
lingkungannya
b.
Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan
pengambilan keputusan
c.
Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa
prestasi organisasi
d.
Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada
pernyataan misi.
Dalam merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan
keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan,
tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan manajemne seperti
memaksimumkan keuntungan taupun efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan
kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan,
masyarakat , dan pemerintah.
Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujua umumnya didapat
dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
a.
Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit)
b.
Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of
the firm)
c.
Memaksimumkan biaya (minimize profit)
4.
TEORI DAN FUNGSI LABA
a.
Teori Laba
Dalam perusahaan koperasi laba
disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada
setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat
beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
·
Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of
profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan
resiko diatas rata-rata.
·
Teori Laba
Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan
menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run
equilibrium).
·
Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits).
Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at
membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan
beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat
diperoleh melalui :
-
Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
-
Skala ekonomi
-
Kepemilikan hak paten
-
Pembatasan dari pemerintah
b.
Fungsi Laba
Laba yang tinggi adalah pertanda
bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan.
Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen
menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya
tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi,
fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun
transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka
idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
5.
PERMODALAN KOPERASI
Modal usaha terdiri dari modal
investasi dan modal kerja. Adapun pengertian kedua istilah ini adalah sebagai
berikut :
a.
Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditanam atau
dipergunakan untuk pengadaan saranaoperasional suatu perusahaan, yang bersifat
tidak mudah diuangkan (unliquid) seperti tanah, mesin, bangunan, peralatan
kantor, dan lain-lain.
b.
Modal kerja adalah sejumlah uang yang ditanam dalam
aktiva lancar perusahaan atau yang dipergunakan untuk membiayai operasional
jangka pendek perusahaan, seperti pengadaan bahan baku, tenaga kerja, pajak,
biaya listrik, dan lain-lain.
Prinsip-prinsip dalam perusahaan,
yaitu :
a.
Modal yang diterima sebagai pinjaman jangka pendek
sebaiknya dipergunakan untuk pembiayaan modal kerja, dan
b.
Modal yang diterima sebagai pinjaman jangka panjang
dipakai untuk modal investasi.
Yang menjadi acuan pembahasan
permodalan koperasi di Indonesia adalah UU No. 25/1992 pasal 41, bahwa modal
koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri bersumber
dari :
a.
Simpanan pokok anggota, yaitu sejumlah uang yang sama
banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh masing-masing anggota kepada koperasi
pada saat masuk menjadi anggota.Simpanan pokok ini sifatnya permanen, artinya
tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
b.
Simpanan wajib, yaitu sejumlah simpanan tertentu yang
tidak harus sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi
pada periode tertentu. Simpanan wajib ini tidak dapat diambil selama yang bersangkutan
masih menjadi anggota.
c.
Dana cadangan, yaitu sejumlah dana yang diperoleh dari
penyisihan sisa hasil usaha dan dicadangkan untuk menutup kerugian koperasi
bila diperlukan.
d.
Donasi atau hibah, yaitu sejumlah uang atau barang
dengan nilai tertentu yang disumbangkan oleh pihak ketiga, tanpa ada suatu
ikatan atau kewajiban untuk mengembalikannya.
Sedangkan modal pinjaman atau modal
luar, bersumber dari :
a.
Anggota,yaitu pinjaman dari anggota ataupun calon
anggota koperasi yang bersangkutan
b.
Koperasi lainnya atau anggotanya, pinjaman dari
koperasi lainnya atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama
antara koperasi
c.
Bank dan lembaga keuangan lainnya, yaitu pnjaman dari
bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku
d.
Penerbitan dan obligasi dan surat hutang lainnya,
yaitu dana yang diperoleh dari penerbitan obligasi dansurat hutang lainnya
berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
e.
Sumber lain yang sah, pinjaman yang diperoleh dari
bukan anggota yang dilakukan tanpa melalui penawaran secara umum.
6.
SISA HASIL USAHA
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh
dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya
termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan (UU No. 25 tahun 1992). Penjelasan
Pasal 45 ayat 2 UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian memberi gambaran
bahwa SHU yang dihasilkan dalam setiap satu tahun buku, disamping dibagaikan
kepada anggota juga diperuntukan keperluan lain yang besarnya diputuskan dalam
rapat anggota. Keperluan – keperluan lain yang dimaksud adalah :
a.
Dana cadangan
b.
Dana pendidikan
c.
Dana sosial
d.
Dana pembangunan Daerah Kerja
e.
Dana pengurus, pengawas dan karyawan, dan lain – lain.
Sisa Hasil Usaha bagian anggota
adalah hak anggota yang pembagiannya diatur sesuai prinsip koperasi yang ketiga
“Pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya
jasa usaha masing – masing anggota”. Pembagian SHU kepada anggota berdasarkan
atas dua hal, yaitu partisipasi modal dan transaksi.
Untuk dapat menumbuhkembangkan koperasi sebagai
lembaga ekonomi sebagaimana lembaga ekonomi dan lembaga keuangan lain yang
berorientasi pada profit motif namun tetap berwatak sosial, maka pembinaan dan
pemberdayaan koperasi tidak ada cara lain, yaitu dengan upaya peningkatan
pelayanan koperasi, sehingga koperasi benar-benar dapat berperan sebagaimana
tujuannya didalam peningkatan kesejahteraan ekonomi anggota dan masyarakat
dalam kerangka tatanan ekonomi kerakyatan.
BAB VI
1.
PENGERTIAN SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No.
25/1992, adalah sebagai berikut : “Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan
pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya,
penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.”
Pembagian Sisa Hasil Usaha Menurut
UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa. “Pembagian SHU kepada anggota
dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam
koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
SHU setelah dikurangi dana cadangan,
dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing
anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan
perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. Besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Penetapan besarnya pembagian kepada
para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai
dengan AD/ART Koperasi. Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan
berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap
pembentukan pendapatan koperasi. Semakin besar transaksi (usaha dan modal)
anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Di dalam AD/ART koperasi telah
ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota
40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%,
dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak semua komponen di atas harus
diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang
ditetapkan dalam rapat anggota.
2.
RUMUSAN PEMBAGIAN SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa
“Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal
yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan
jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan
kekeluargaan dan keadilan”. Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian
SHU sebagai berikut:
·
Rumus Pembagian SHU kepada anggota berdasarkan
transaksi dan kontribusi anggota dituangkan sebagai berikut :
Z=X/Y×SHU
Keterangan :
Z =
Jumlah SHU yang akan diterima oleh setiap anggota atau per anggota
X = Jumlah Seluruh Transaksi dan
Partisifasi modal anggota yang bersangkutan terhadap koperasi
Y = Jumlah Seluruh Transaksi dan
Partisifasi Modal keseluruhan anggota atau jumlah total transaksi terhadap koperasi
SHU = Jumlah SHU yang akan
dibagikan ke seluruh anggota, atau mohon dilihat
·
SHU per anggota :
SHUA = JUA + JMA
Di
mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
·
SHU per anggota dengan model matematika
SHU= ( Va × JUA)/(VUK )+(Sa× JMA)/TMS
Dimana :
SHU Pa = Sisa Hasil Usaha per
Anggota
JUA = Jasa Usaha
Anggota
JMA = Jasa Modal
Anggota
VA = Volume usaha
Anggota (total transaksi anggota)
UK = Volume usaha
total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa = Jumlah simpanan
anggota
TMS = Modal sendiri
total (simpanan anggota total)
3.
PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU
a.
SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
b.
SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha
yang dilakukan anggota sendiri.
c.
Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
d.
SHU anggota dibayar secara tunai
BAB VII
1.
PENGERTIAN DAN STRUKTUR PASAR
Struktur Pasar adalah penggolongan
produsen kepada beberapa bentuk pasar berdasarkan pada ciri-ciri seperti jenis
produk yang dihasilkan, banyaknya perusahaan dalam industri, mudah tidaknya
keluar atau masuk ke dalam industri dan peranan iklan dalam kegiatan industri pasar
adalah suatu tempat atau proses interaksi antara permintaan (pembeli) dan
penawaran (penjual) dari suatu barang/jasa tertentu, sehingga akhirnya dapat
menetapkan harga keseimbangan (harga pasar) dan jumlah yang diperdagangkan.
Jadi setiap proses yang
mempertemukan antara pembeli dan penjual, maka akan membentuk harga yang
disepakati antara pembeli dan penjual. Dalam kehidupan sehari-hari kita dapat
melihat pasar dalam bentuk fisik seperti pasar barang (barang konsumsi). Secara
sederhana pasar dapat dikelompokkan menjadi:
a.
Menurut segi fisiknya, pasar dapat dibedakan menjadi
beberapa macam, di antaranya:
·
pasar tradisional
·
pasar raya
·
pasar abstrak
·
pasar konkrit
·
toko swalayan
·
toko serba ada
b.
Sedangkan berdasarkan jenis barang yang dijual, pasar
dibedakan menjadi beberapa macam di antaranya:
·
pasar ikan
·
pasar sayuran
·
pasar buah-buahan
·
pasar barang elektronik
·
pasar barang perhiasan
·
pasar bahan bangunan
·
bursa efek dan saham.
Aktivitas usaha yang dilakukan di
pasar pada dasarnya akan melibatkan dua subyek pokok, yaitu produsen dan
konsumen. Kedua subyek tersebut masing-masing mempunyai peranan yang sangat
besar terhadap pembentukan harga barang di pasar.
Struktur pasar merupakan
penggolongan pasar berdasarkan strukturnya. Dibagi kedalam beberapa bagian
yaitu:
a.
Pasar persaingan sempurna: Jenis pasar
dengan jumlah penjual dan pembeli yang banyak dan produk yang dijual bersifat
homogen. Persaingan akan terjadi apabila penjual dan pembeli dalam jumlah besar
mengadakan saling hubungan secara aktif dengan maksud memaksimumkan keuntungan
dan kepuasan atas dasar harga-harga yang ditentukan oleh penawaran dan
permintaan. Contoh produknya seperti beras,gandum, dan kentang. Pasar
persaingan sempurna memiliki ciri-ciri :
·
Jumlah penjual dan pembeli banyak
·
Barang yang dijual bersifat homogen
·
Penjual bersifat mengambil harga (price taker)
·
Posisi tawar komsumen kuat
·
Sulit memperoleh keuntungan di atas rata-rata
·
Sensitif terhadap perubahan harga
·
Mudah untuk masuk dan keluar dari pasar
·
Pasar
oligopoli: Pasar di mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh
beberapa perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang
dari sepuluh.
·
Pasar persaingan
monopolistik Bentuk pasar di mana terdapat banyak produsen yang
menghasilkan barang serupa tetapi memiliki perbedaan dalam beberapa aspek.
·
Pasar
oligopsoni adalah bentuk pasar dimana barang yang dihasilkan
oleh beberapa perusahaan dan banyak perusahaan yang bertindak sebagai konsumen.
2.
KOPERASI DALAM PASAR MONOPOLI
Pasar monopoli
adalah bentuk dari organisasi pasar, di mana hanya ada sau perusahaan atau
penjual suatu produk di pasar yang bersangkutan. Adapun ciri-cirinya adalah
sebagi berikut.
·
Perusahaan
penjual atau yang menghasilkan produk hanya satu
·
Tidak ada produk
subsitusinya, artinya tidak dapat digantikan penggunaannya oleh produk lain.
·
Konsumen produk
yang monopoli adalah banyak, sehingga yang bersaing dalam pasar produk tersebut
adalah konsumen, sedangkan pengusahanya bebas dari persaingan.
·
Memasuki
industri yang menghasilkan produk monopoli- baik secara legal maupun alamiah
adalah sangat sulit atau bahkan tidak mungkin.
Dari sudut cakupan, monopoli ada yang
bersifat lokal, regional, dan nasional, misalnya yang bersifat lokal, KUD
sebagai peyalur tunggal tunggal Kredit Usaha Tani (KUT) dan pupuk. Dan yang
bersifat regional (kabuten & propinsi) dapat dilihat dalam penyediaan air
minum bersih dimana dimonopoli oleh perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
Sedangkan yang bersifat nasional adalah monopoli di bidang pelayanan pos,
telepon, telegram, dan listrik.
Berdasarkan ciri-ciri tersebut di atas,
nampaknya agak sulit bagi koperasi untuk menjadi pelaku monopoli di masa yang
akan datang baik dalam cakupan lokal, regional, dan nasional. Dengan titik
pandang dari prospek bisnis di massa yang akan datang . struktur pasar monopoli
tidak akan banyak memberi harapan bagi koperasi. Selain adanya tuntunan
lingkungan untuk menghapus yang bersifat monopoli, pasar yang dihadapi akan
semakin terbuka untuk persaingan. Struktur pasar oligopoli yang sifatnya tidak
begitu banyak berbeda dengan monopoli tidak akan dibahas pada uraian berikutnya
3.
HUBUNGAN PASAR DENGAN KOPERASI
Berdasarkan konsep koperasi dari
beberapa sumber yang berbeda, terutama “Manajemen Koperasi Indonesia (Sudarsono
& Edilius, 2002) dapat dirangkum adanya 3 hubungan yang penting dalam
lingkungan koperasi, yaitu hubungan kepemilikan, hubungan pelayanan dan
hubungan pasar.
a.
Hubungan Pasar
Pada prinsipnya, pasar menurut ahli
ekonomi bahkan lebih menekankan pada pertemua antara permintaan dan
penawaran. Permintaan merupakan rencana
jumlah produk yang diminta pada periode waktu tertentu, sedangkan penawaran
merupakan rencana produk yang akan ditawarkan pada periode tertentu. Jika
permintaan bertemu dengan penawaran, maka akan muncul konsep baru berupa harga
dan jumlah produk yang ditransaksikan. Pasar dikelompokkan menjadi 5 jenis,
yaitu pasar barang, pasar tenaga kerja, pasar uang, pasar modal dan pasar luar
negeri. Kelima jenis pasar ini dapat dimanfaatkan koperasi sebagai sumber daya
yang bermanfaat bagi pertumbuhan koperasi.
·
Pasar Barang
Pasar barang merupakan pertemuan
antara permintaan dan penawaran akan barang. Koperasi dapat bergerak di pasar
dengan menawarkan barang hasil produksi koperasi atau anggota dan dapat pula
melakukan permintaan akan produk yang dibutuhkan oleh koperasi atau anggota.
Di pasar barang, produk – produk
yang dijual koperasi akan bersaing dengan produk – produk lain dari pesaingnya.
Tugas manajemen koperasi dalam hal ini adalah memenangkan persaingan itu.
Paling tidak ada dua hal yang diperlukan guna memenangkan persaingan itu, yaitu
:
-
Koperasi harus menawarkan kelebihan khusus yang tidak
dimiliki oleh pesaingnya.
-
Manajemen harus mampu memotivasi anggotanya agar dapat
berpartisipasi aktif dalam koperasi.
·
Pasar Tenaga Kerja
Pasar tenaga kerja merupakan
pertemuan antara permintaan dan penawaran akan tenaga kerja. Pertemuan ini akan
menghasilkan konsep upah dan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan. Koperasi
sebagai badan usaha juga membutuhkan tenaga kerja untuk kegiatan operasionalnya,
artinya tenaga kerja yang terlepas dari keanggotaan koperasi. Untuk itu tugas
utama pengurus di pasar tenaga kerja ini adalah merekrut tenaga kerja dan
menempatkannya sesuai dengan keahliannya, serta memberikan insentif yang layak
bagi tenaga kerja tersebut. Di samping itu, pengurus koperasi harus
mempertahankan tenaga kerja yang ada denga jalan memberikan kesempatan untuk
berkembang. Koperasi harus sedapat mungkin menurunkan tingkat perputaran tenaga
kerja untuk meningkatkan efisiensi kerja.
Di pasar tenaga kerja koperasi juga
akan bersaing dengan pesaingnya dalam rangka merekrut tenaga kerja yang
berkualitas. Untuk itu paling tidak koperasi harus :
-
Memberikan insentif yang relatif lebih baik dibanding
dengan pesaingnya
-
Memberikan kesempatan pengembangan karier yang relatif
lebih baik dibanding dengan pesaingnya.
·
Pasar Uang
Pasar uang adalah pertemuan antara
permintaan dan penawaran akan uang. Dalam pasar uang yang ditransaksikan adalah
hak untuk menggunakan uang untuk jangka waktu tertentu. Jadi di pasar uang akan
terjadi pinjam meminjam dana, yang selanjutnya menimbilkan hubungan utang
piutang.
·
Pasar Modal
Dalam arti sempit, pasar modal
identik dengan bursa efek. Tetapi dalam arti yang luas pasar modal adalah
pertemuan antara mereka yang mempunyai dana dengan mereka yang membutuhkan dana
untuk modal. Bagi koperasi sendiri, memasuki pasar modal adalah suatu fenomena
yang jarang dilakukan, sebab koperasi bukan kumpulan modal tetapi kumpulan
orang – orang atau badan hukum koperasi. Dalam konteks ini bukan berarti
koperasi bukan tidak boleh memasuki pasar modal, bisa saja koperasi membeli
surat – surat berharga di pasar modal jika memang ada dana menganggur dan untuk
sementara tidak dapat diinvestasikan ke dalam proses produksi di unit usaha
koperasi atau unit usaha anggota dan keputusan pembelian saham itu disetujui
oleh anggota.
·
Pasar Luar Negeri
Pasar luar negeri menggambarkan
hubungan antara permintaan dalam negeri akan produk impor dan penawaran dalam
negeri akan produk ekspor. Dalam rangka pengembangan koperasi, pemerintah
sangat menganjurkan koperasi untuk bergerak di pasar luar negeri, artinya
melaksanakan kegiatan ekspor impor. Beberapa koperasi telah mengadakan kegiatan
ekspor, terutama koperasi – koperasi yang bergerak dalam industri kerajinan.
SUMBER