NARKOBA
Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan
obat/bahan berbahaya. Selain "narkoba", istilah lain yang
diperkenalkan khususnya oleh Kementerian
Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif.
Semua istilah ini, baik "narkoba"
ataupun "napza", mengacu pada kelompok senyawa yang umumnya memiliki
risiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar kesehatan, narkoba sebenarnya
adalah senyawa-senyawa psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien
saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun
kini persepsi itu disalahartikan akibat pemakaian di luar peruntukan dan dosis
yang semestinya. Pada saat ini (2015) terdapat 35 jenis narkoba yang dikonsumsi
pengguna narkoba di Indonesia dari yang paling murah hingga
yang mahal seperti LSD. Di dunia terdapat 354 jenis narkoba
1.
Pengertian
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman
atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan
penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan
ketergantungan (Undang-Undang No. 35 tahun 2009). Narkotika digolongkan menjadi
tiga golongan sebagaimana tertuang dalam lampiran 1 undang-undang tersebut.
Yang termasuk jenis narkotika adalah:
a.
Tanaman papaver, opium mentah, opium masak
(candu, jicing, jicingko), opium obat, morfina, kokaina, ekgonina, tanaman
ganja, dan damar ganja.
b.
Garam-garam dan turunan-turunan dari morfina
dan kokaina, serta campuran-campuran dan sediaan-sediaan yang mengandung bahan
tersebut di atas.
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun
sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif
pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan
perilaku (Undang-Undang No. 5/1997). Terdapat empat golongan psikotropika
menurut undang-undang tersebut, namun setelah diundangkannya UU No. 35 tahun
2009 tentang narkotika, maka psikotropika golongan I dan II dimasukkan ke dalam
golongan narkotika. Dengan demikian saat ini apabila bicara masalah
psikotropika hanya menyangkut psikotropika golongan III dan IV sesuai
Undang-Undang No. 5/1997. Zat yang termasuk psikotropika antara lain:
a.
Sedatin (Pil BK), Rohypnol, Magadon, Valium,
Mandrax, Amfetamine, Fensiklidin, Metakualon, Metifenidat, Fenobarbital,
Flunitrazepam, Ekstasi, Shabu-shabu, LSD (Lycergic Syntetic Diethylamide) dan
sebagainya.
Bahan Adiktif berbahaya lainnya adalah
bahan-bahan alamiah, semi sintetis maupun sintetis yang dapat dipakai sebagai
pengganti morfina atau kokaina yang dapat mengganggu sistem syaraf pusat,
seperti:
a.
Alkohol yang mengandung ethyl etanol,
inhalen/sniffing (bahan pelarut) berupa zat organik (karbon) yang menghasilkan
efek yang sama dengan yang dihasilkan oleh minuman yang beralkohol atau obat
anaestetik jika aromanya dihisap. Contoh: lem/perekat, aceton, ether dan
sebagainya.
2.
Penyebaran
Hingga kini penyebaran penyalahgunaan narkoba sudah hampir
tak bisa dicegah.Mengingat hampir seluruh penduduk dunia dapat dengan mudah
mendapat narkoba dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Tentu saja hal
ini bisa membuat orang tua, organisasi masyarakat, dan pemerintah khawatir. Upaya
pemberantas narkoba pun sudah sering dilakukan namun masih sedikit
kemungkinan untuk menghindarkan narkoba dari kalangan remaja
maupun dewasa,
bahkan anak-anak usia SD
dan SMP
pun banyak yang terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba. Hingga saat ini
upaya yang paling efektif untuk mencegah penyalahgunaan Narkoba pada anak-anak
adalah pendidikan keluarga.
Orang tua diharapkan untuk mengawasi dan mendidik anaknya agar selalu menjauhi
penyalahgunaan Narkoba.
3.
Kelompok
Berdasarkan Efek
Berdasarkan
efek yang ditimbulkan terhadap pemakainya, narkoba dikelompokkan sebagai
berikut:
a.
Halusinogen,
yaitu efek dari narkoba bisa mengakibatkan seseorang menjadi ber-halusinasi
dengan melihat suatu hal/benda yang sebenarnya tidak ada / tidak nyata bila
dikonsumsi dalam sekian dosis tertentu. Contohnya kokain & LSD.
b.
Stimulan,
yaitu efek dari narkoba yang bisa mengakibatkan kerja organ tubuh seperti
jantung dan otak lebih cepat dari biasanya sehingga mengakibatkan penggunanya
lebih bertenaga serta cenderung membuatnya lebih senang dan gembira untuk
sementara waktu.
c.
Depresan, yaitu efek dari narkoba
yang bisa menekan sistem syaraf pusat dan mengurangi aktivitas fungsional
tubuh, sehingga pemakai merasa tenang bahkan tertidur dan tidak sadarkan diri.
Contohnya putaw.
d.
Adiktif, yaitu efek dari narkoba
yang menimbulkan kecanduan. Seseorang yang sudah mengonsumsi narkoba biasanya
akan ingin dan ingin lagi karena zat tertentu dalam narkoba mengakibatkan
seseorang cenderung bersifat pasif, karena secara tidak langsung narkoba
memutuskan syaraf-syaraf dalam otak. Contohnya: ganja, heroin, dan putaw.
e.
Jika terlalu lama dan sudah ketergantungan
narkoba maka lambat laun organ dalam tubuh akan rusak dan
jika sudah melebihi takaran maka pengguna itu akan overdosis dan akhirnya
mengakibatkan kematian.
4.
Jenis
Heroin
adalah derivatif 3.6-diasetil dari morfin
(karena itulah namanya adalah diasetilmorfin) dan disintesiskan darinya melalui
asetilasi. Bentuk kristal putihnya umumnya adalah garam hidroklorida, diamorfin
hidroklorida. Heroin dapat menyebabkan kecanduan.
b.
Ganja (Cannabis sativa syn. Cannabis indica) adalah tumbuhan budidaya
penghasil serat, namun lebih dikenal karena kandungan zat narkotika pada
bijinya, tetrahidrokanabinol
(THC, tetra-hydro-cannabinol)
yang dapat membuat pemakainya mengalami euforia
(rasa senang yang berkepanjangan tanpa sebab).
Ganja menjadi simbol budaya
hippies yang pernah populer di Amerika Serikat. Hal ini biasanya dilambangkan
dengan daun ganja yang berbentuk khas. Selain itu ganja dan opium juga
didengungkan sebagai simbol perlawanan terhadap arus globalisme yang dipaksakan
negara kapitalis terhadap negara berkembang. Di India,
sebagian Sadhu yang menyembah dewa Shiva menggunakan produk derivatif ganja untuk melakukan
ritual penyembahan dengan cara menghisap Hashish melalui pipa Chilam/Chillum, dan dengan
meminum Bhang.
5.
Pemanfaatan
a. Ganja
Tumbuhan ganja telah dikenal manusia sejak
lama dan digunakan sebagai bahan pembuat kantung karena serat yang
dihasilkannya kuat. Biji ganja juga digunakan sebagai sumber minyak. Namun,
karena ganja juga dikenal sebagai sumber narkotika dan kegunaan ini lebih
bernilai ekonomi, orang lebih banyak menanam untuk hal ini dan di banyak tempat
disalahgunakan.
Di sejumlah negara penanaman ganja sepenuhnya
dilarang. Di beberapa negara lain, penanaman ganja diperbolehkan untuk
kepentingan pemanfaatan seratnya. Syaratnya adalah varietas yang ditanam harus
mengandung bahan narkotika yang sangat rendah atau tidak ada sama sekali.
Sebelum ada larangan ketat terhadap penanaman
ganja, di Aceh daun ganja menjadi komponen sayur dan umum disajikan. Bagi penggunanya,
daun ganja kering dibakar dan dihisap seperti rokok, dan bisa juga dihisap
dengan alat khusus bertabung yang disebut bong. Tanaman ini ditemukan hampir
disetiap negara tropis. Bahkan beberapa negara beriklim dingin pun sudah mulai
membudidayakannya dalam rumah kaca.
b.
Morfin
Morfin adalah alkaloid analgesik yang sangat
kuat dan merupakan agen aktif utama yang ditemukan pada opium. Morfin bekerja
langsung pada sistem saraf pusat untuk menghilangkan sakit. Efek samping morfin
antara lain adalah penurunan kesadaran, euforia, rasa kantuk, lesu, dan
penglihatan kabur. Morfin juga mengurangi rasa lapar, merangsang batuk, dan
meyebabkan konstipasi. Morfin menimbulkan ketergantungan tinggi dibandingkan
zat-zat lainnya. Pasien morfin juga dilaporkan menderita insomnia dan mimpi
buruk. Kata "morfin" berasal dari Morpheus, dewa mimpi dalam mitologi
Yunani.
c.
Kokain
Kokain adalah senyawa sintetis yg memicu
metabolisme sel menjadi sangat cepat. Kokain merupakan alkaloid yang didapatkan
dari tanaman Erythroxylon coca, yang berasal dari Amerika Selatan, dimana daun
dari tanaman ini biasanya dikunyah oleh penduduk setempat untuk mendapatkan
“efek stimulan”.
Saat ini Kokain masih digunakan sebagai
anestetik lokal, khususnya untuk pembedahan mata, hidung dan tenggorokan, karena
efek vasokonstriksif-nya juga membantu. Kokain diklasifikasikan sebagai suatu
narkotika, bersama dengan morfin dan heroin karena efek adiktif.
6.
Narkotika
Narkotika berasal dari bahasa Inggris
"narcotics" yang artinya obat bius. Narkotika adalah bahan yang
berasal dari 3 jenis tanaman Papaper Somniferum
(Candu), Erythroxyion coca (kokain), dan cannabis sativa (ganja) baik murni maupun
bentuk campuran. Cara kerjanya mempengaruhi susunan syaraf yang dapat membuat
kita tidak merasakan apa-apa, bahkan bila bagian tubuh kita disakiti sekalipun.
Jenis-jenisnya adalah:
e.
PC
f.
mescalin
g.
barbiturat
j.
Hashish (Berbentuk tepung dan
warnanya hitam. Ia dinikmati dengan cara diisap atau dimakan. Narkotika jenis
yang kedua ini dikatakan agak tidak berbahaya hanya karena jarang membawa
kematian)
7.
Psikotropika
Psikotropika adalah bahan lain yang tidak mengandung
narkotika, merupakan zat buatan atau hasil rekayasa yang dibuat dengan mengatur
struktur kimia. Mempengaruhi atau mengubah keadaan mental dan tingkah laku
pemakainya. Jenis-jenisnya adalah:
b.
Demerol
c.
Speed
d.
Angel Dust
f.
Sedatif-Hipnotik(Benzodiazepin/BDZ), BK,
Lexo, MG, Rohip, Dum
g.
Megadon
h.
Nipam
Jenis
Psikotropika juga sering dikaitkan dengan istilah Amfetamin, dimana Amfetamin
ada 2 jenis yaitu MDMA (metil dioksi metamfetamin) dikenal dengan nama ekstasi.
Nama lain fantacy pils, inex. Kemudian jenis lain adalah Metamfetamin yang
bekerja lebih lama dibanding MDMA (dapat mencapai 12 jam) dan efek
halusinasinya lebih kuat. Nama lainnya shabu, SS, ice.
8.
Zat
adiktif
Zat adiktif
adalah zat-zat yang bisa membuat ketagihan jika dikonsumsi secara rutin.
Contohnya antara lain: ang
termasuk Zat Adiktif lainnya adalah : bahan / zat yang berpengaruh psikoaktif
diluar Narkotika dan Psikotropika, meliputi :
a.
Minuman Alkohol : mengandung etanol etil
alkohol, yang berpengaruh menekan susunan saraf pusat, dan sering menjadi
bagian dari kehidupan manusia sehari – hari dalam kebudayaan tertentu. Jika
digunakan bersamaan dengan Narkotika atau Psikotropika akan memperkuat pengaruh
obat / zat itu dalam tubuh manusia. Ada 3 golongan minuman beralkohol :
·
Golongan A : kadar etanol 1 – 5 % ( Bir ).
·
Golongan B : kadar etanol 5 – 20 % ( Berbagai
minuman anggur )
·
Golongan C : kadar etanol 20 – 45 % ( Whisky,
Vodca, Manson House, Johny Walker ).
b.
Inhalasi ( gas yang dihirup ) dan solven (
zat pelarut ) mudah menguap berupa senyawa organik, yang terdapat pada berbagai
barang keperluan rumah tangga, kantor, dan sebagai pelumas mesin. Yang sering
disalahgunakan adalah : Lem, Tiner, Penghapus Cat Kuku, Bensin.
c.
Tembakau : pemakaian tembakau yang mengandung
nikotin sangat luas di masyarakat. Dalam upaya penanggulangan narkoba di
masyarakat, pemakaian rokok dan alkohol terutama pada remaja, harus menjadi
bagian dari upaya pencegahan, karena rokok dan alkohol sering menjadi pintu
masuk penyalahgunaan narkoba lain yang berbahaya. Berdasarkan efeknya terhadap
perilaku yang ditimbulkan dari narkoba dapat digolongkan menjadi 3 golongan :
·
Golongan Depresan ( Downer ). Adalah jenis
narkoba yang berfungsi mengurangi aktifitas fungsional tubuh. Jenis ini membuat
pemakainya menjadi tenang dan bahkan membuat tertidur bahkan tak sadarkan diri.
Contohnya: Opioda ( Morfin, Heroin, Codein ), sedative ( penenang ), Hipnotik
(obat tidur) dan Tranquilizer (anti cemas ).
·
Golongan Stimulan ( Upper ). Adalah jenis
narkoba yang merangsang fungsi tubuh dan meningkatkan kegairahan kerja. Jenis
ini menbuat pemakainnya menjadi aktif, segar dan bersemangat. Contoh:
Amphetamine (Shabu, Ekstasi), Kokain.
·
Golongan Halusinogen. Adalah jenis narkoba
yang dapat menimbulkan efek halusinasi yang bersifat merubah perasaan, pikiran
dan seringkali menciptakan daya pandang yang berbeda sehingga seluruh persaan
dapat terganggu. Contoh: Kanabis ( ganja ).