Persaingan tidak sehat
Yang dimaksud oleh persaingan usaha
tidak sehat adalah suatu persaingan antara pelaku usaha dalam menjalankan
kegiatan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa yang dilakukan dengan
cara cara yang tidak jujur atau dengan cara melawan hukum atau menghambat
persaingan usaha.
Secara
garis besar jenis persaingan usaha yang tidak sehat yang terdapat dalam suatu
perekonomian pada dasarnya adalah : (1) Kartel (hambatan horizontal), (2)
Perjanjian tertutup (hambatan vertikal), (3) Merger, dan (4) Monopoli.
Persaingan
usaha tidak sehat pertama yakni kartel atau hambatan horizontal adalah suatu
perjanjian tertulis ataupun tidak tertulis antara beberapa pelaku usaha untuk
mengendalikan produksi, atau pemasaran barang atau jasa sehingga diperoleh
harga tinggi. Kartel pada gilirannya berupaya untuk memaksimalkan keuntungan
pelaku usaha yang mana kartel merupakan suatu hambatan persaingan yang paling
banyak merugikan masyarakat, sehingga di antara Undang-Undang Monopoli di
banyak negara kartel dilarang sama sekali. Hal ini karena kartel dapat merubah
struktur pasar menjadi monopolistik. Kartel juga dapat berupa pembagian wilayah
pemasaran maupun pembatasan (quota) barang atau jasa. Dalam keadaan
perekonomian yang sedang baik kartel dengan mudah terbentuk, sedangkan kartel
akan terpecah kalau keadaan ekonomi sedang mengalami resesi. Selain kartel juga
akan mudah terbentuk apabila barang yang diperdagangkan adalah barang massal
yang sifatnya homogen sehingga dengan mudah dapat disubstitusikan dengan barang
sejenis dengan struktur pasar tetap dipertahankan.
Persaingan
usaha tidak sehat yang kedua adalah perjanjian tertutup (exclusive dealing)
adalah suatu hambatan vertikal berupa suatu perjanjian antara produsen atau
importir dengan pedagang pengecer yang menyatakan bahwa pedagang pengecer hanya
diperkenankan untuk menjual merek barang tertentu sebagai contoh sering kita
temui bahwa khusus untuk merek minyak wangi tertentu hanya boleh dijual di
tempat yang eksklusif. Dalam kasus ini pedagang pengecer dilarang menjual merek
barang lain kecuali yang terlah ditetapkan oleh produsen atau importir tertentu
dalam pasar yang bersangkutan (relevant market). Suatu perjanjian tertutup
dapat merugikan masyarakat dan akan mengarah ke struktur pasar monopoli.
Jenis
persaingan usaha yang ketiga adalah merger. Secara umum merger dapat
didefinisikan sebagai penggabungan dua atau lebih pelaku usaha menjadi satu
pelaku usaha. Suatu kegiatan merger dapat menjadi suatu pengambilalihan (acquisition)
apabila penggabungan tersebut tidak diinginkan oleh pelaku usaha yang digabung.
Dua atau beberapa pelaku usaha sejenis yang bergabung akan menciptakan
integrasi horizontal sedangkan apabila dua pelaku usaha yang menjadi pemasok
pelaku usaha lain maka akan membentuk integrasi vertikal. Meskipun merger atau
pengambilalihan dapat meningkatkan produktivitas pelaku usaha baru, namun suatu
merger atau pengambilalihan perlu mendapat pengawasan dan pengendalian, karena
pengambilalihan dan merger dapat menciptakan konsentrasi kekuatan yang dapat
mempengaruhi struktur pasar sehingga dapat mengarah ke pasar monopolistik.
Persaingan
usaha yang tidak sehat akan melahirkan monopoli. Bagi para ekonom defenisi
monopoli adalah suatu struktur pasar dimana hanya terdapat satu produsen atau
penjual. Sedangkan pengertian monopoli bagi masyarakat adalah adanya satu
produsen atau penjual yang mempunyai kekuatan monopoli apabila produsen atau
penjual tersebut mempunyai kemampuan untuk menguasai pasar bagi barang atau
jasa yang diperdagangkannya, jadi pada dasarnya yang dimaksud dengan monopoli
adalah suatu keadaan yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut: (1) hanya ada
satu produsen atau penjual, (2) tidak ada produsen lain menghasilkan produk
yang dapat mengganti secara baik produk yang dihasilkan pelaku usaha monopoli,
(3) adanya suatu hambatan baik secara alamiah, teknis atau hukum.
Kalau
kita melihat hal tersebut di atas maka ada beberapa faktor yang dapat
mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat di antaranya adalah (1)
kebijaksanaan perdagangan, (2) pemberian hak monopoli oleh pemerintah, (3)
kebijaksanaan investasi, (4) kebijaksanaan pajak, (5) dan pengaturan harga oleh
pemerintah.
Dalam
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang pengaturan monopoli terdapat 2 (dua)
kelompok karakteristik yaitu:
- kelompok pasal yang memiliki karakteristik rule of reason dan
- kelompok pasal yang memiliki karakteristik perse illegal
Rule of reason dapat diartikan bahwa dalam melakukan praktik bisnisnya
pelaku usaha (baik dalam melakukan perjanjian, kegiatan, dan posisi dominan)
tidak secara otomatis dilarang. Akan tetapi pelanggaran terhadap pasal yang
mengandung aturan rule of reason masih membutuhkan suatu pembuktian, dan
pembuktian ini harus dilakukan oleh suatu majelis yang menangani kasus ini yang
dibentuk oleh KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) , kelompok pasal ini
dapat dengan mudah dilihat dari teks pasalnya yang dalam kalimatnya selalu
dikatakan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli atau
persaingan usaha tidak sehat.
Sedangkan
yang dimaksud dengan perse illegal (atau violation atau offense)
adalah suatu praktik bisnis pelaku usaha yang secara tegas dan mutlak dilarang,
sehingga tidak tersedia ruang untuk melakukan pembenaran atas praktik bisnis
tersebut.
Contoh
kasusnya
Internet sudah
merupakan bagian dari kehidupan yang menghubungkan setiap bagian dari kehidupan
kita. Internet merupakan bagian dari mekanisme telekomunikasi yang bersifat
global yang fungsinya menjadi jembatan bebas hambatan informasi. Perkembangan
dunia maya tersebut ternyata membuat dan menciptakan berbagai kemudahan dalam
hal menjalankan transaksi, dunia pendidikan, perdagangan, perbankan serta
menciptakan jutaan kesempatan untuk menggali keuntungan ekonomis. Peperangan
antara Microsoft dengan departemen Antitrust, dimana perusahaan milik Bill
Gates dianggap melanggar ketentuan tentang hukum antimonopoli, sehubungan
dengan program terbaru Microsoft tahun 1998, dituduh dapat merugikan pihak lain
karena program “browser” yang dapat digunakan untuk menjelajah dunia maya itu
melekat didalamnya Perkembangan teknologi informasi (TI) yang demikian cepat
tidak hanya menciptakan berbagai kemudahan bagi pengguna, tapi juga membuka
sarana baru berbagai modus kejahatan. Ironisnya, dari hari ke hari, cybercrime
kian meningkat, baik kuantitas maupun kualitasnya. Meski penetrasi TI masih
rendah, nama Indonesia ternyata begitu populer dalam kejahatan di dunia maya
ini. Berdasarkan data Clear Commerce, tahun 2002 lalu Indonesia berada di
urutan kedua setelah Ukraina sebagai negara asal carder (pembobol kartu kredit)
terbesar di dunia. Contoh Kasus Anti Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Microsoft dikenal sebagai penyedia software-software proprietary, yang artinya,
perusahaan akan menutup rapat kode programnya dan mengelolanya secara rahasia.
Di lain pihak, Red Hat adalah distributor Linux yang merupakan software open
source. Software jenis ini bisa dilihat kode programnya, pengguna juga bebas
memodifikasi dan mendistribusikannya kembali ke orang lain. Red Hat Enterprise
Linux, menurut Manager Produk Red Hat, dinilai sebagai contoh proyek open
source yang paling sukses yang pernah dijual secara komersil.
Microsoft belum menunjukkan tanda-tanda akan meredupkan semangatnya untuk berkompetisi. Tapi, sudah menunjukkan kemauan bekerjasama dengan rivalnya. Salah satu contoh yang bisa dibilang penting adalah kerjasama dengan Sun Micrsystems pada bulan April 2004. Contoh Kasus Anti Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Kerjasama tersebut menelurkan kesepakatan anti-monopoli antara Microsoft dengan Sun, dan keduanya sepakat untuk berbagi hak paten dan menjamin bahwa produk-produk dari kedua perusahaan tersebut bisa berinteroprasi.
Microsoft juga telah menyelesaikan kasus anti-monopoli dengan perusahaan pembuat software seperti Burst.com, Novell dan America Online milik Time Warner.Contoh Kasus Anti Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Microsoft belum menunjukkan tanda-tanda akan meredupkan semangatnya untuk berkompetisi. Tapi, sudah menunjukkan kemauan bekerjasama dengan rivalnya. Salah satu contoh yang bisa dibilang penting adalah kerjasama dengan Sun Micrsystems pada bulan April 2004. Contoh Kasus Anti Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Kerjasama tersebut menelurkan kesepakatan anti-monopoli antara Microsoft dengan Sun, dan keduanya sepakat untuk berbagi hak paten dan menjamin bahwa produk-produk dari kedua perusahaan tersebut bisa berinteroprasi.
Microsoft juga telah menyelesaikan kasus anti-monopoli dengan perusahaan pembuat software seperti Burst.com, Novell dan America Online milik Time Warner.Contoh Kasus Anti Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
SUMBER :
No comments:
Post a Comment