Thursday, October 20, 2016
Thursday, June 30, 2016
PERSAINGAN TIDAK SEHAT DAN CONTOH KASUSNYA
Persaingan tidak sehat
Yang dimaksud oleh persaingan usaha
tidak sehat adalah suatu persaingan antara pelaku usaha dalam menjalankan
kegiatan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa yang dilakukan dengan
cara cara yang tidak jujur atau dengan cara melawan hukum atau menghambat
persaingan usaha.
Secara
garis besar jenis persaingan usaha yang tidak sehat yang terdapat dalam suatu
perekonomian pada dasarnya adalah : (1) Kartel (hambatan horizontal), (2)
Perjanjian tertutup (hambatan vertikal), (3) Merger, dan (4) Monopoli.
Persaingan
usaha tidak sehat pertama yakni kartel atau hambatan horizontal adalah suatu
perjanjian tertulis ataupun tidak tertulis antara beberapa pelaku usaha untuk
mengendalikan produksi, atau pemasaran barang atau jasa sehingga diperoleh
harga tinggi. Kartel pada gilirannya berupaya untuk memaksimalkan keuntungan
pelaku usaha yang mana kartel merupakan suatu hambatan persaingan yang paling
banyak merugikan masyarakat, sehingga di antara Undang-Undang Monopoli di
banyak negara kartel dilarang sama sekali. Hal ini karena kartel dapat merubah
struktur pasar menjadi monopolistik. Kartel juga dapat berupa pembagian wilayah
pemasaran maupun pembatasan (quota) barang atau jasa. Dalam keadaan
perekonomian yang sedang baik kartel dengan mudah terbentuk, sedangkan kartel
akan terpecah kalau keadaan ekonomi sedang mengalami resesi. Selain kartel juga
akan mudah terbentuk apabila barang yang diperdagangkan adalah barang massal
yang sifatnya homogen sehingga dengan mudah dapat disubstitusikan dengan barang
sejenis dengan struktur pasar tetap dipertahankan.
Persaingan
usaha tidak sehat yang kedua adalah perjanjian tertutup (exclusive dealing)
adalah suatu hambatan vertikal berupa suatu perjanjian antara produsen atau
importir dengan pedagang pengecer yang menyatakan bahwa pedagang pengecer hanya
diperkenankan untuk menjual merek barang tertentu sebagai contoh sering kita
temui bahwa khusus untuk merek minyak wangi tertentu hanya boleh dijual di
tempat yang eksklusif. Dalam kasus ini pedagang pengecer dilarang menjual merek
barang lain kecuali yang terlah ditetapkan oleh produsen atau importir tertentu
dalam pasar yang bersangkutan (relevant market). Suatu perjanjian tertutup
dapat merugikan masyarakat dan akan mengarah ke struktur pasar monopoli.
Jenis
persaingan usaha yang ketiga adalah merger. Secara umum merger dapat
didefinisikan sebagai penggabungan dua atau lebih pelaku usaha menjadi satu
pelaku usaha. Suatu kegiatan merger dapat menjadi suatu pengambilalihan (acquisition)
apabila penggabungan tersebut tidak diinginkan oleh pelaku usaha yang digabung.
Dua atau beberapa pelaku usaha sejenis yang bergabung akan menciptakan
integrasi horizontal sedangkan apabila dua pelaku usaha yang menjadi pemasok
pelaku usaha lain maka akan membentuk integrasi vertikal. Meskipun merger atau
pengambilalihan dapat meningkatkan produktivitas pelaku usaha baru, namun suatu
merger atau pengambilalihan perlu mendapat pengawasan dan pengendalian, karena
pengambilalihan dan merger dapat menciptakan konsentrasi kekuatan yang dapat
mempengaruhi struktur pasar sehingga dapat mengarah ke pasar monopolistik.
Persaingan
usaha yang tidak sehat akan melahirkan monopoli. Bagi para ekonom defenisi
monopoli adalah suatu struktur pasar dimana hanya terdapat satu produsen atau
penjual. Sedangkan pengertian monopoli bagi masyarakat adalah adanya satu
produsen atau penjual yang mempunyai kekuatan monopoli apabila produsen atau
penjual tersebut mempunyai kemampuan untuk menguasai pasar bagi barang atau
jasa yang diperdagangkannya, jadi pada dasarnya yang dimaksud dengan monopoli
adalah suatu keadaan yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut: (1) hanya ada
satu produsen atau penjual, (2) tidak ada produsen lain menghasilkan produk
yang dapat mengganti secara baik produk yang dihasilkan pelaku usaha monopoli,
(3) adanya suatu hambatan baik secara alamiah, teknis atau hukum.
Kalau
kita melihat hal tersebut di atas maka ada beberapa faktor yang dapat
mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat di antaranya adalah (1)
kebijaksanaan perdagangan, (2) pemberian hak monopoli oleh pemerintah, (3)
kebijaksanaan investasi, (4) kebijaksanaan pajak, (5) dan pengaturan harga oleh
pemerintah.
Dalam
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang pengaturan monopoli terdapat 2 (dua)
kelompok karakteristik yaitu:
- kelompok pasal yang memiliki karakteristik rule of reason dan
- kelompok pasal yang memiliki karakteristik perse illegal
Rule of reason dapat diartikan bahwa dalam melakukan praktik bisnisnya
pelaku usaha (baik dalam melakukan perjanjian, kegiatan, dan posisi dominan)
tidak secara otomatis dilarang. Akan tetapi pelanggaran terhadap pasal yang
mengandung aturan rule of reason masih membutuhkan suatu pembuktian, dan
pembuktian ini harus dilakukan oleh suatu majelis yang menangani kasus ini yang
dibentuk oleh KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) , kelompok pasal ini
dapat dengan mudah dilihat dari teks pasalnya yang dalam kalimatnya selalu
dikatakan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli atau
persaingan usaha tidak sehat.
Sedangkan
yang dimaksud dengan perse illegal (atau violation atau offense)
adalah suatu praktik bisnis pelaku usaha yang secara tegas dan mutlak dilarang,
sehingga tidak tersedia ruang untuk melakukan pembenaran atas praktik bisnis
tersebut.
Contoh
kasusnya
Internet sudah
merupakan bagian dari kehidupan yang menghubungkan setiap bagian dari kehidupan
kita. Internet merupakan bagian dari mekanisme telekomunikasi yang bersifat
global yang fungsinya menjadi jembatan bebas hambatan informasi. Perkembangan
dunia maya tersebut ternyata membuat dan menciptakan berbagai kemudahan dalam
hal menjalankan transaksi, dunia pendidikan, perdagangan, perbankan serta
menciptakan jutaan kesempatan untuk menggali keuntungan ekonomis. Peperangan
antara Microsoft dengan departemen Antitrust, dimana perusahaan milik Bill
Gates dianggap melanggar ketentuan tentang hukum antimonopoli, sehubungan
dengan program terbaru Microsoft tahun 1998, dituduh dapat merugikan pihak lain
karena program “browser” yang dapat digunakan untuk menjelajah dunia maya itu
melekat didalamnya Perkembangan teknologi informasi (TI) yang demikian cepat
tidak hanya menciptakan berbagai kemudahan bagi pengguna, tapi juga membuka
sarana baru berbagai modus kejahatan. Ironisnya, dari hari ke hari, cybercrime
kian meningkat, baik kuantitas maupun kualitasnya. Meski penetrasi TI masih
rendah, nama Indonesia ternyata begitu populer dalam kejahatan di dunia maya
ini. Berdasarkan data Clear Commerce, tahun 2002 lalu Indonesia berada di
urutan kedua setelah Ukraina sebagai negara asal carder (pembobol kartu kredit)
terbesar di dunia. Contoh Kasus Anti Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Microsoft dikenal sebagai penyedia software-software proprietary, yang artinya,
perusahaan akan menutup rapat kode programnya dan mengelolanya secara rahasia.
Di lain pihak, Red Hat adalah distributor Linux yang merupakan software open
source. Software jenis ini bisa dilihat kode programnya, pengguna juga bebas
memodifikasi dan mendistribusikannya kembali ke orang lain. Red Hat Enterprise
Linux, menurut Manager Produk Red Hat, dinilai sebagai contoh proyek open
source yang paling sukses yang pernah dijual secara komersil.
Microsoft belum menunjukkan tanda-tanda akan meredupkan semangatnya untuk berkompetisi. Tapi, sudah menunjukkan kemauan bekerjasama dengan rivalnya. Salah satu contoh yang bisa dibilang penting adalah kerjasama dengan Sun Micrsystems pada bulan April 2004. Contoh Kasus Anti Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Kerjasama tersebut menelurkan kesepakatan anti-monopoli antara Microsoft dengan Sun, dan keduanya sepakat untuk berbagi hak paten dan menjamin bahwa produk-produk dari kedua perusahaan tersebut bisa berinteroprasi.
Microsoft juga telah menyelesaikan kasus anti-monopoli dengan perusahaan pembuat software seperti Burst.com, Novell dan America Online milik Time Warner.Contoh Kasus Anti Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Microsoft belum menunjukkan tanda-tanda akan meredupkan semangatnya untuk berkompetisi. Tapi, sudah menunjukkan kemauan bekerjasama dengan rivalnya. Salah satu contoh yang bisa dibilang penting adalah kerjasama dengan Sun Micrsystems pada bulan April 2004. Contoh Kasus Anti Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Kerjasama tersebut menelurkan kesepakatan anti-monopoli antara Microsoft dengan Sun, dan keduanya sepakat untuk berbagi hak paten dan menjamin bahwa produk-produk dari kedua perusahaan tersebut bisa berinteroprasi.
Microsoft juga telah menyelesaikan kasus anti-monopoli dengan perusahaan pembuat software seperti Burst.com, Novell dan America Online milik Time Warner.Contoh Kasus Anti Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
SUMBER :
HARGA DAGING MAHAL APAKAH BENAR ADA KARTEL YANG BERMAIN?
Kartel merupakan bentuk persekongkolan dari beberapa
pihak yang bertujuan untuk mengendalikan harga dan distribusi suatu
barang untuk kepentingan (keuntungan) mereka sendiri.
Menurut informasi yang saya dapatkan terdapat permainan kartel dalam kasus ini. Mahalnya harga daging menjadi sebab terjadinya demo aksi mogok pedagang
daging. Tingginya harga daging terus bertahan meskipun lebaran telah
berlalu. Apa sebenarnya yang terjadi? Benarkah ada sinyalemen permainan
harga oleh kartel sapi? Ataukah ada oknum yang menimbun daging sapi?
Atau karena sebab alami berkurangnya pasokan sapi hidup baik impor
maupun lokal?
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sedang menyelidiki
kemungkinan adanya keterlibatan kartel dalam perdagangan daging sapi.
Beberapa hari terakhir terjadi penurunan pasokan dan kecenderungan
kenaikan harga.
"Kami sedang menginvestigasi apakah ada persekongkolan para
pelaku usaha untuk menahan pasokan sehingga harganya naik dan
menguntungkan mereka," kata Ketua KPPU Syarkawi Rauf, Rabu (12/8).
Syarkawi menduga penurunan pasokan dan kenaikan harga
daging sapi di beberapa daerah terjadi karena permainan beberapa pihak
yang ingin meraih keuntungan pribadi dari kondisi tersebut.
Menurut KPPU, pelaku usaha di jejaring distribusi, tahu betul bahwa
pasokan hanya ada pada mereka sehingga mereka akan bisa mendikte pasar
atas nama mekanisme pasar. Dan kondisi yang demikian berpotensi besar
memunculkan kartel.
Untuk mengatasi masalah ini, KPPU menyatakan, pemerintah harus konsisten menerapkan tataniaga secara utuh. Apabila sisi hulu diintervensi dengan pembatasan pasokan, maka di sisi hilir pemerintah harus melakukan intervensi antara lain melalui penetapan harga di tangan konsumen serta kewajiban menjaga ketersediaan produk di pasar.
Untuk mengatasi masalah ini, KPPU menyatakan, pemerintah harus konsisten menerapkan tataniaga secara utuh. Apabila sisi hulu diintervensi dengan pembatasan pasokan, maka di sisi hilir pemerintah harus melakukan intervensi antara lain melalui penetapan harga di tangan konsumen serta kewajiban menjaga ketersediaan produk di pasar.
Sumber :
http://www.antaranews.com/berita/511866/kppu-selidiki-keterlibatan-kartel-dalam-perdagangan-daging
http://www.agrobisnisinfo.com/2015/08/daging-mahal-antara-kartel-spekulan.html
Sunday, May 15, 2016
CONTOH BEDAH KASUS PERLINDUNGAN KONSUMEN
Lagi, Konsumen Menggugat Keterlambatan Pesawat
Penggugat juga meminta klausul pengalihan tanggung jawab dibatalkan
Jika
selama ini calon penumpang hanya menyampaikan uneg-unegnya lewat surat
pembaca, kini satu persatu mulai melayangkan gugatan ke pengadilan.
Sebagian besar timbul karena calon penumpang merasa diperlakukan tidak
baik ketika pesawat delay, yang menyebabkan calon penumpang terlambat sampai ke tujuan.
Di Surabaya, seorang advokat menggugat Lion karena penerbangan molor 3,5 jam.
Kini, maskapai penerbangan itu kembali menuai gugatan. Kali ini, yang
mengugat juga seorang advokat bernama David ML Tobing. David, lawyer yang tercatat beberapa kali menangani perkara konsumen, memutuskan
untuk melayangkan gugatan setelah pesawat Wings Air (milik Lion) yang
seharusnya ia tumpangi terlambat paling tidak sembilan puluh menit.
Cerita
versi David, pada 16 Agustus lalu ia berencana terbang dari Jakarta ke
Surabaya, pukul 08.35 WIB. Tiket pesawat Wings Air sudah dibeli. Hingga
batas waktu yang tertera di tiket, ternyata pesawat tak kunjung
berangkat. David mencoba mencari informasi, tetapi ia merasa kurang
mendapat pelayanan. Pendek kata, keberangkatan pesawat telat dari
jadwal.
Padahal
mengaku harus segera berangkat pagi itu juga untuk suatu urusan.
Lantaran kepastian dari Wings Air tidak jelas, David memutuskan untuk
membeli tiket maskapai lain. Tiket Garuda untuk keberangkatan pukul
10.00 WIN masih tersedia. Walhasil, ia berangkat dengan Garuda dan
sampai di tujuan.
David
menuding Wings Air telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan
keterlambatan keberangkatan dan tidak memadainya layanan informasi
petugas maskapai itu di bandara. Itu sebabnya, 13 September lalu, ia
mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam
petitumnya, David meminta maskapai itu membayar ganti rugi.
Analisa :
Dalam kasus ini,
meminta ganti rugi kepada perusahaan penerbangan tidak semudah membalik
telapak tangan. Selain adanya klausul baku pengalihan tanggung jawab,
ada juga batas maksimal tuntutan ganti rugi yang diizinkan peraturan
perundang-undangan. Jumlah maksimal
ganti rugi yang bisa dituntut calon penumpang atas keterlambatan
pesawat hanya satu juta rupiah. Aturan itu disebutkan pada pasal
42 Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1995 tentang Angkutan Udara. Itu
pun hanya untuk kerugian yang nyata-nyata dialami calon penumpang, plus
kerugian disebabkan pengangkut.
Sampai
di sini, gugatan David masih sejalan. Dalam gugatannya, David meminta
ganti rugi Rp718.500. Angka itu berasal dari uang untuk beli tiket
Garuda senilai Rp688.500 dan airport tax sebesar Rp30.000. Nilai gugatan saya masih di bawah angka satu juta, tandas David.
Yang
bakal menjadi perdebatan adalah sejauh mana tanggung jawab pengangkut
atas keterlambatan keberangkatan. Sudah menjadi pengetahuan umum,
maskapai penerbangan mengenal klausul baku. Lion Air juga mengenal
klausul semacam itu. Pada salah satu tiket Lion Air yang diperoleh hukumonline tertera klausul begini: Pengangkut
tidak bertanggung jawab atas kerugian apapun yang ditimbulkan oleh
pembatalan dan/atau keterlambatan pengangkutan ini, termasuk segala
keterlambatan datang penumpang dan/atau keterlambatan penyerahan bagasi.
Itu
sebabnya, selain meminta ganti rugi, David juga meminta pengadilan
untuk membatalkan klausul baku yang berisi pengalihan tanggung jawab
maskapai atas keterlambatan. Dengan masih mencantumkan klausula baku
pengalihan tanggung jawab yang dilarang oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1999 tentang Perlindungan Konsumen, Lion juga dianggap melakukan
perbuatan melawan hukum.
Sebagaimana
tertera pada tiket, Lion merupakan salah satu maskapai yang menyatakan
tidak bertanggungjawab atas kerugian yang diderita akibat kelambatan
pesawat, bagasi, dan kelambatan datangnya penumpang. Pengangkut tidak
bertanggung jawab atas kerugian apapun juga yang ditimbulkan oleh
pembatalan dan/atau kelambatan pengangkutan ini, termasuk segala
kelambatan datang penumpang dan/atau kelambatan penyerahan bagasi.
Klausul
baku tersebut menurut David bertentangan dengan Pasal 18 huruf a
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Pasal
ini melarang pelaku usaha mengalihkan tanggungjawabnya lewat
pencantuman klausula baku. Pencantuman klausula baku jenis ini, batal
demi hukum.
sumber
http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol17594/lagi-konsumen-menggugat-keterlambatan-pesawat
MENGENAI HAK CIPTA, HAK PATEN,MERK DAGANG, RAHASIA DAGANGAN, VARIETAS TANAMAN DAN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
HAK CIPTA
Hak cipta
merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur
penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak
cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat
juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah
atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu
yang terbatas.
Hak cipta
berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau
"ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis
lainnya, film,
karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan,
gambar,
patung,
foto, perangkat
lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain
industri.
Hak cipta
merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak
cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak
monopoli
atas penggunaan invensi),
karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu,
melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
HAK
PATEN
Paten
adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil
penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain
untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1)
Sementara
itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga
menurut undang-undang tersebut, adalah):
- Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2)
- Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3)
Kata
paten, berasal dari bahasa inggris patent,
yang awalnya berasal dari kata patere
yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari
istilah letters patent, yaitu
surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada
individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri,
konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan
masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode
tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan
invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.
MERK DAGANG
menurut UU
Nomor 15 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 1, yang bilang kalau merek adalah tanda yang
berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau
kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan
dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Lain halnya
dengan paten, merek itu lingkupnya luas, ga terbatas teknologi aja. Semuanya
bisa diaplikasikan ke hasil produk ataupun jasa. Tapi inget, merek itu sifatnya
hanya simbolis. Di atas kepemilikan merek itu, kita diberikan hak atas merek.
Merek yang namanya terdaftar di Daftar Umum Merek akan diberikan hak khusus
oleh negara untuk menggunakan merek itu.
Jadi kalau
ada orang lain yang niru atau memalsukan merek itu tanpa sepengetahuan si
pemilik hak merek tersebut, otomatis akan dikenakan sanksi. Ga
tanggung-tanggung sampe sanksi penjara! Bukannya gimana, tapi identitas merek
adalah ciri yang membedakan suatu produk dengan produk yang lain.
Ada suatu
kasus di mana ada penggugatan merek, hanya karena suatu nama merek hampir sama
dengan merek yang lain. Bukannya mau berburuk sangka, tapi bisa aja tujuan
pemilihan nama merek tersebut adalah untuk memanfaatkan popularitas nama merek
sebelumnya, demi memudahkan promosi, supaya lebih cepat laku dan mendapat
tempat di hati masyarakat. Makanya mesti hati-hati!
RAHASIA
DAGANG
Rahasia dagang
adalah informasi
yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi
dan/ atau bisnis dimana mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan
usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
Lingkup
perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode
penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang
memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
Rahasia
dagang mendapat perlindungan apabila informasi itu:
- Bersifat rahasia hanya diketahui oleh pihak tertentu bukan secara umum oleh masyarakat,
- Memiliki nilai ekonomi apabila dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yg bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan ekonomi,
- Dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.
Pemilik
rahasia dagang dapat memberikan lisensi bagi pihak lain. Yang dimaksud dengan
lisensi adalah izin yang diberikan kepada pihak lain melalui suatu perjanjian
berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat
ekonomi dari suatu rahasia dagang yang diberikan perlindungan pada jangka waktu
tertentu dan syarat tertentu.
Tidak
dianggap sebagai pelanggaran rahasia dagang apabila:
- Mengungkap untuk kepentingan hankam, kesehatan, atau keselamatan masyarakat,
- Rekayasa ulang atas produk yang dihasilkan oleh penggunaan rahasia dagan milik orang lain yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut produk yang bersangkutan.
Rahasia
Dagang di Indonesia diatur dalam UU
No 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Perlindungan rahasia dagang
berlangsung otomatis dan masa perlindungan tanpa batas.
VARIETAS TANAMAN
Varietas tanaman adalah
istilah hukum
yang ditetapkan karena ketentuan Konvensi
Serikat Internasional bagi Perlindungan Varietas Baru Tanaman (Union internationale pour la protection des obtentions végétales,
UPOV). Dalam peristilahan hukum, varietas tanaman boleh disingkat
sebagai "varietas", tetapi memiliki pengertian yang berbeda dari
pengertian botaninya
(lihat artikel Varietas).
Pengakuan
terhadap suatu kultivar
sebagai varietas tanaman (atau varietas) dalam kerangka ketentuan UPOV akan
memberikan perlindungan legal kepada pemulianya,
dikenal sebagai hak-hak pemulia tanaman (plant breeder's rights), sesuai
dengan perundangan negara yang menandatangani UPOV, seperti Plant Variety Protection Act di Amerika
Serikat, atau UU Perlindungan Varietas Tanaman tahun 2000 di Indonesia.
Pengertian
varietas dalam konteks perundangan ini tidak sama dengan "varietas" menurut pengertian botani yang
diatur oleh ICBN, dan juga bukan berarti sama dengan kultivar
(penamaannya diatur oleh ICNCP). Dari sudut pandang
ICNCP, "varietas tanaman" berkaitan dengan "kepentingan
dagang" (trade designation)
atau "nama dagang" (trade
name).
TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
Desain Tata
Letak Sirkuit TerpadU
1.
Terpadu
adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya
terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut
adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta
dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan
untuk menghasilkan fungsi elektronik.
2.
Desain Tata
Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai
elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta
sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga
dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.
3.
Hak Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara
Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya, untuk selama waktu
tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain
untuk melaksanakan hak tersebut.
Lisensi
Pemegang Hak
berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian Lisensi
untuk melaksanakan semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, kecuali
jika diperjanjikan lain.
Pasal 26
Dengan tidak
mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pemegang Hak tetap
dapat melaksanakan sendiri atau memberi Lisensi kepada pihak ketiga untuk
melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, kecuali jika
diperjanjikan lain.
Pasal 27
1.
Perjanjian
Lisensi wajib dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
pada Direktorat Jenderal dengan dikenai biaya sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
2.
Perjanjian
Lisensi yang tidak dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu tidak berlaku terhadap pihak ketiga. Perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diumumkan dalam Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Bentuk dan
isi perjanjian lisensi
1.
Perjanjian
Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan
bagi perekonomian Indonesia atau memuat
ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.
Direktorat
Jenderal wajib menolak pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
3.
Ketentuan
mengenai pencatatan perjanjian Lisensi diatur dengan Keputusan Presiden
Pengalihan
Hak
1.
Hak Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu dapat beralih atau dialihkan dengan:
a. Pewarisan
b. hibah;
c. wasiat;
d. perjanjian tertulis; atau
e. sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh
peraturan perundang-undangan;
2.
Pengalihan
Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
disertai dengan dokumen tentang pengalihan hak.
3.
Segala
bentuk pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) wajib dicatat dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu pada Direktorat Jenderal
dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
4.
Pengalihan
Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang tidak dicatatkan dalam Daftar Umum
Desain Tata Letak sirkuit Terpadu tidak berakibat hukum pada pihak ketiga.
5.
Pengalihan
Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)
diumumkan dalam Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Pengalihan
Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tidak menghilangkan hak Pendesain untuk
tetap dicantumkan nama dan identitasnya, baik dalam sertifikat Desain Tata
Letak Sirkuit Terpadu, Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu maupun
dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Dasar
Perlindungan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu.
SUMBER
https://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta
https://id.wikipedia.org/wiki/Varietas_tanaman
https://id.wikipedia.org/wiki/Paten
https://id.wikipedia.org/wiki/Rahasia_dagang
http://www.ziliun.com/wajib-ngerti-bedanya-paten-merek-dan-hak-cipta/
http://www.dgip.go.id/memahami-desain-tata-letak-sirkuit-terpadu
SUMBER
https://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta
https://id.wikipedia.org/wiki/Varietas_tanaman
https://id.wikipedia.org/wiki/Paten
https://id.wikipedia.org/wiki/Rahasia_dagang
http://www.ziliun.com/wajib-ngerti-bedanya-paten-merek-dan-hak-cipta/
http://www.dgip.go.id/memahami-desain-tata-letak-sirkuit-terpadu
Subscribe to:
Posts (Atom)