BAB I
KONSEP, ALIRAN, DAN SEJARAH KOPERASI
1.
KONSEP KOPERASI
1.1
KONSEP KOPERASI
BARAT
Konsep
ini menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta yang dibentuk secara
sukarela oleh orang-orang yang mempunyai
persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para
anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi
maupun perusahaan koperasi. Jika dinyatakan secara negative, maka koperasi
dalam pengertian tersebut dapat dikatakan sebagai “organisasi bagi egoisme kelompok”.
Namun demikian, unsur egoistic ini diimbangi dengan unsur positif sebagai
berikut :
·
Keinginan
indibidual dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dengan
saling membantu dan saling menguntungkan.
·
Setiap individu
dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan
menanggung resiko bersama.
·
Hasil berupa
surplus keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang
telah disepakati.
·
Keuntungan yang
belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.
Dampak langsung koperasi terhadap
anggotanya adalah :
·
Promosi kegiatan
ekonomi anggota.
·
Pengembangan
usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan
sumber daya manusia, pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai
wirausahawan, dan kerjasama antarkoperasi secara horizontal dan vertical.
Dampak
tidak langsung koperasi terhadap anggota hanya dapat dicapai, bila damapk
langungnya sudah diraih. Dampak tidak langsung koperasi sebagai berikut :
·
Pengembangan kondisi
sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
·
Mengembangkan
inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode
produksi.
·
Memberikan
distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga wajar antara produsen
dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan
perusahaan kecil.
1.2
KONSEP KOPERASI SOSIALIS
Konsep
ini menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah,
dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan
nasional.
Sebagai
alat pelaksana dari perencanaan yang diterapkan secara sentral, maka koperasi
merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi
sebagai badan yang turut menentukan kebijakan public, serta merupakan badan
pengawasan dan pendidikan.
1.3
KONSEP KOPERASI
NEGARA BERKEMBANG
Adanya
campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia
membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedannya adalah tujuan koperasi
dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan faktor produksi dari
kepemilikan pribdai ke pemilikan kolektif, sedangkan koperasi di negara
berkembang seperti di Indonesia, tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial
ekonomi anggotanya.
2.
LATAR BELAKANGN
TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
2.1
KETERKAITAN
IDEOLOGI, SISTEM PEREKONOMIAN DAN ALIRAN KOPERASI
Perbedaan
ideology suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan system perekonomiannya dan
tentunya aliran koperasi yang dianut pun akan berbeda. Sebaliknya, setiap
system perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideology bangsanya dan
aliran koperasinya pun akan menjiwai system perekonomian dan ideology bangsa
tersebut. Hubungan masing-masing ideology, system perekonomian dengan aliran
koperasi dapat dihat sebagai berikut:
IDEOLOGI
|
SISTEM PEREKONOMIAN
|
ALIRAN KOPERASI
|
Liberalisme/Kapitalisme
|
Sistem ekonomi bebas/liberal
|
Yardstick
|
Komunisme/Sosialisme
|
Sistem ekonomi sosiali
|
Sosialis
|
Tidak termasuk liberalsime /
sosialisme
|
Sistem ekonomi campuran
|
Persemakmuran (Commonwealth)
|
3.
SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
3.1 SEJARAH
LAHIRNYA KOPERASI
Koperasi
modern yang berkembang dewasa ini lahir pertama kali di Inggris yaitu di kota
Rochdale pada tahun 1844. Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme
sebagai akibat revolusi industri. Pada awalnya, koperasi rochdale berdiri
dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk kebutuhan sehari-hari.
Akan tetapi seiring dengan terjadinya pemupukan modal koperasi, koperasi mulai
merintis untuk memproduksi sendiri barang yang akan dijual. Kegiatan ini
menimbulkan kesempatakan kerja bagi anggota yang belum bekerja dan menambah
pendapatan bagi mereka yang sudah bekerja.
Dalam
perjalanan sejarah, koperasi tumbuh dan berkembang ke seluruh dunia di samping
badan usaha lainnya. Setengah abad setelah pendirian koperasi rochdale, seiring
dengan berkembangnya koperasi di berbagai negara, para pelopor koperasi sepakat
untuk membentuk International Coorperative Alliance (ICA-Persekutuan Koperasi
Internasional) dalam Kongres Koperasi Internasional yang pertama pada tahun
1896, di London. Dengan terbentuknya ICA, maka koperasi telah menjadi suatu
gerakan internasional.
BAB
II
PENGERTIAN
DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
1.
PENGERTIAN
KOPERASI
Pengertian
koperasi dapat dilakukan dari pendekatan asal yaitu kata koperasi berasal dari
bahasa Latin “coopere”, yang dalam bahasa Inggris di sebut “coorperation”. Co
berarti bersama dan operation berarti bekerja, jadi cooperation berarti bekerja
sama. Terminologi koperasi yang mempunyai arti “kerjasama” ayau paling tidak
mengandung makna kerja sama, sangat banyak dan bervariasi dalam berbagai
bidang.
1.1
Dalam definisi ILO, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi
sebagai berikut:
·
Koperasi adalah perkumpulan orang-orang ( Association of persons
)
·
Penggabungan berdasar kesukarelaan ( Voluntarity joined together
)
·
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai ( To achieve a common
economic end )
·
Koperasi yang dibentuk,diwasi dan dikendalikan secara demokratis
( formation of a democratically controlled business organization )
·
Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan(
Making equitable contribution to the capital required )
·
Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang (
Accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking )
1.2
Definisi Koperasi Menurut Chaniago
Arifinal Chaniago (1984) memberikan definisi. Koperasi
adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang
menberikan kebebasan masuk atau keluar sebagai anggota dengan bekerja sama
secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya.
1.3
Definisi Hatta
Moh Hatta atau Bapak Koperasi Indonesia, mendefinisikan
koperasi sebagai badan usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan
ekonomi berdasarkan prinsip saling tolong-menolong.
1.4
Definisi Munkker
Koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan
“urusniaga” secara kumpulan, yang berasaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas
dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang
dikandung gotong royong.
1.5
Definisi UU No.
25/1992
Menurut UU No.25 thn 1992, mendefinisikan
koperasi sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum
koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi
Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut :
·
Koperasi adalah Badan Usaha
·
Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan atau badan-badan hokum koperasi
·
Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip-prinsip
koperasi
·
Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi masyarakat
·
Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan
2.
TUJUAN KOPERASI
Dalam UU No.25/1992 tentang Perkoperasian
pasal 3 disebutkan bahwa, koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya
pada khususnya dan pada masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan
makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Fungsi koperasi berdasarkan UU
No.25/1992 :
·
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi
anggotanya pada khususnya dan pada masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·
Berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan
ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
·
Bersusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian
nasinaol yang merupakan usaha bersama yang berdasar asas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi.
3.
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Prinsip-prinsip koperasi adalah kenetuan-ketentuan pokok
yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Lebih
jauh, prinsip-prinsip tersebut merupakan “rules of the game” dalam kehidupan
koperasi. Pada dasarnya prinsip-prinsip koperasi sekaligus merupakan jati diri
atau ciri khas koperasi tersebut. 7 prinsip koperasi yang paling sering dikutip
:
3.1
Prinsip
Munkner
Terdapat variabel gagasan umum:
·
Menolong
diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan ( self-help based on solidarity)
·
Demokrasi
( democracy )
·
Kekuatan
modal tidak diutamakan ( neutaralited Capital )
·
Ekonomi
( Economy )
·
Kebebasan
( Liberty )
·
Keadilan
( Equity )
·
Memajukan
kehidupan social melalui pendidikan ( Social Advancement Through Education )
Terdapat 12 Prinsip koperarsi:
·
Keanggotaan
bersifat sukarela (Valuntarily membership )
·
Keanggotaan
terbuka ( Open membership )
·
Pengembangan
anggota ( Member Promotion )
·
Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan ( Identity of co-owners and customers)
·
Manajemen
dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis (Democratic management and
control)
·
Koperasi
sebagai kumpulan orang – orang ( Personal Cooperation)
·
Modal
yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi (Indivisible social capital)
·
Keanggotaan
bersifat sukarela (Valuntarily membership)
·
Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi (Economic efficiency of the cooperative
enterprise)
·
Perkumpulan
dengan sukarela ( Valuntarily association )
·
Kebebasan
dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan (Autonomy in goal setting and
the decision making)
·
Pendistribusi
yang adil dan merata akan hasil – hasil ekonomi (Fair and just distribution of
economic result)
·
Pendidikan
anggota ( Member Education )
3.2
Prinsip
Rochdale
Prinsip – prinsip koperasi rochdale menurut bentuk dan sifat
aslinya :
·
Pengawasan
secara demokratis ( Democratic Control )
·
Keanggotaan
yang terbuka ( Open membership )
·
Bunga
atas modal dibatasi ( a fixed or limited interest on capital )
·
Pembagian
sisa hasil usaha ( SHU ) kepada anggota sebanding dengan jasa masing – masing
anggota ( The distribution of surplus in dividend to the members in proportion
to their purchases )
·
Penjualan
sepenuhnya dengan tunai ( Trading strictly on a cash basis )
·
Barang
– barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan ( Selling only pure and
unadulterated goods )
·
Netral
terhadap politik dan agama ( Political and religious neutrality ).
3.3
Prinsip
Raiffeisen
Prinsip Raiffeisen adalah sebagai berikut :
·
Swadaya
·
Daerah
kerja terbatas
·
SHU
untuk cadangan
·
Tanggung
jawab anggota tidak terbatas
·
Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan
·
Usaha
hanya kepada anggota
3.4
Prinsip
Schulze
Inti prinsip Herman Schulze adalah sebagai berikut :
·
Swadaya
·
Daerah
kerja tak terbatas
·
SHU
untuk cadanga dan untuk dibagikan kepada anggota
·
Tanggung
jawab anggota terbatas
·
Pengurus
bekerja dengan mendapatkan imbalan
·
Usaha
tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
3.5
Prinsip
ICA
Sidang ICA pada tahun 1966 merumuskan prinsip – prinsip
koperasi, dirinci sebagai berikut:
·
Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat – buat (Open and
voluntarily membership)
·
Kepimpinan
yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara (Democratic control – one
member one vote)
·
Modal
menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada (Limited interest of capital)
·
SHU
dibagi tiga : Sebagian untuk cadangan, Sebagian untuk masyarakat, Sebagian
untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing – masing
·
Semua
koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus (Promotion of
Education)
·
Gerakan
koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional,
nasional, maupun internasional (Intercooperative network)
3.6
Prinsip-prinsip
Koperasi Indonesia
Prinsip – prinsip atau sendi – sendi dasar koperasi menurut
undang – undang No. 12 tahun 1967, adalah sebagai berikut:
·
Sifat
keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia
·
Rapat
Anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam
koperasi
·
Pembagian
SHU diatur menurut jasa masing – masing anggota
·
Adanya
pembatasan bunga atas modal
·
Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
·
Usaha
dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
·
Swadaya,
swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya diri sendiri
Prinsip – prinsip menurut undang –
undang No. 25 tahun 1992 Pasal 5 dan yang berlaku saat ini di Indonesia
disebutkan prinsip koperasi adalah sebagai berikut:
·
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan
dilakukan secara demokratis
·
Pembagian
Sisa Hasil Usaha ( SHU ) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa
usaha masing – masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
·
Pemberian
balas jasa terhadap modal terbatas
·
Kemandirian
·
Pendidikan
perkoperasian
·
Kerjasama
antar koperasi
BAB III
ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI
1.
PERANGKAT ORGANISASI
1.1
ORGANISASI KOPERASI MENURUT HANEL
Menurut Hanel, organisasi koperasi di artikan sebagai suatu system
sosial ekonomi atau sosial teknik, yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
1.2
ORGANISASI KOPERASI MENURUT ROPKE
Ciri-ciri organisasi koperasi sebagai berikut:
·
Terdapat
sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok, atas dasar
sekurang-kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama (kelompok koperasi)
·
Terdapat
anggota-anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki
kondisi sosial ekonomi mereka sendiri (swadaya dari kelompok koperasi)
·
Anggota
yang bergabung dalam koperasi memanfaatkan koperasi secara bersama (perusahaan
koperasi)
·
Koperasi
sebagai perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para anggota
kelompok koperasi dengan cara menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh
anggota dalam kegiatan ekonominya.
1.3
STRUKTUR ORGANISASI DI INDONESIA
·
Rapat
anggota
Rapat anggota merupakan suatu wadah dari para anggota
koperasi yang diorganisasikan oleh pengurus koperasi, untuk membicarakan
kepentingan organisasi maupun usaha koperasi, dalam rangka mengambil suatu
keputusan dengan suara terbanyak dari para anggota yang hadir
·
Pengurus
Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi yang telah
dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha
·
Pengawas
Pengawas adalah perangkat organisasi yang dipilih dari
anggota dan diberi mandate untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda
organisasi dan usaha koperasi
·
Pengelola
Pengelola koperasi adalah mereka yang diangkat dan
diberhentikan oleh pengurus unutk mengembangkan usaha koperasi secara efisien
dan professional.
2.
MANAJEMEN KOPERASI
Terdapat pembagian tugas pada masing-masing unsur. Demikian pula
setiap unsur manajemen mempunyai lingkup keputusan yang berbeda, kendatipun
masih ada lingkup keputusan yang dilakukan secara bersama. Adapun lingkup
keputusan masing-masing unsur manajemen koperasi adalah sebagai berikut :
·
Rapat
anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di
bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. Kebijakan yang sifatnya
sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum rapat anggota. Umunya rapat
anggota dilaksanakan satu tahun sekali.
·
Pengurus
dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian pengurus dapat
dikatakan sebagai pemegang kuasa rapat anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan
strategis yang ditetapkan rapat anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah
kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.
·
Pengawas
mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang
dilaksanakan oleh pengurus. Pengawas dipilih dan diberhentikan oleh rapat
anggota. Oleh sebab itu, dalam struktur organisasi koperasi, posisi pengawas
dan pengurus adalah sama.
·
Pengelola
adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus, untuk
melaksanakan teknis operasional di bidang usaha. Hubungan pengelola usaha dengan
perngurus koperasi adalah hubungan kerja atas dasar perikatan dalam bentuk
perjanjian atau kontrak kerja.
BAB IV
TATA CARA PENDIRIAN KOPERASI
1.
TAHAPAN PENDIRIAN KOPERASI
Secara rinci tahap pendirian koperasi ialah sebagai
berikut :
·
Dua
orang atau lebih bisa menghubungi kantor koperasi diatas
tingkatannya umunya kantor koperasi tingkat II (kabupaten ) untuk
mendapatkan suatu penjelasan awal tata cara pendirian koperasi yang baik dan
benar
·
Prakarsa
harus mengajukan proposal tetntang potensi anggota dan potensi di daerah
masyarakat tersebut.
·
Atas
permohanan nomor 2 pejabat koperasi akan memberikan penyuluhan yang antara lain
tentang tata cara pembetukan koperasi secara baik dan benar
·
Rapat dan penyuluhan koperasi di
harapkan dapat di hadiri oleh semua calon anggota koperasi dan rapat ini di
pimpin oleh pemarkasa uang dan akan di damping oleh koperasi yang satu tingkat
lebih dari koperasi yang ia dirikan
·
Sejak
rapat anggota tersebut anggota koperasi telah dapat menjalankan aktivitas
usahanya.
·
Pengurus koperasi di wajibkan
mengajukan permohonan pengesahaan hukum ke kantor dinas koperasi setempat.
·
Pejabat
suku dinas setempat melakuakan verifikasi & penelitian atas kebenaran data
yang di ajukan oleh pengurus koperasi yang telah bersangkutan.
·
Untuk
koperasi primer / sekunder yang wilayahnya operasinya lebih dari 2 daerah
tingkat maka kantor koperasi tingkat 2 menyerahkan ke koperasi tingkat 1.
·
Selanjutnya
bila data yang di sampaikan telah sesuai dengan ketentuan – ketentuan
perundangan yang berlaku maka akta badan hukum tersebut di sampaikan
kepada pejabat suku dinas yang terkait.
2.
RINCIAN PERSYARATAN PEMBENTUKAN KOPERASI
·
Persyaratan
pembentukan koperasi didasarkan atas bentuk koperasi yag akan dibentuk
·
Pembentukan
koperasi primer memerlukan minimal 20 orang anggota. Sedangkan keanggotaan
koperasi sekunder adalah badan hokum koperasi minimal 3 koperasi.
·
Koperasi
yang akan dibentuk harus berkedudukan di wilayah negara Republik Indonesia
·
Pembentukan
koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar
3.
LANGKAH-LANGKAH MENDIRIKAN KOPERASI
3.1
DASAR PEMBENTUKAN
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembentukan koperasi
adalah sebagai berikut :
·
Orang-orang
yang mendirikan dan yang menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan dan
atau kepentingan ekonomi yang sama.
·
Usaha
yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Usaha tersebut
akan dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan
memperhatikan faktor-faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.
·
Modal
sendiri harus tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan,
tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, faislitas dan pinjaman dari pihak
luar.
·
Kepengurusan
dan manjemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan
agar tercapai efisiensi dalam pengelolaan koperasi.
3.2
PERSIAPAN PEMBENTUKAN KOPERASI
Persiapan yang perlu dilakukan dalam pendirian koperasi
adalah sebagai berikut :
·
Orang-orang
yang bermaksud mendirikan koperasi terlebih dahulu harus mendapat penerangan
dan penyuluhan yang seluast-luasnya dari pejabat departemen koperasi, pengusaha
kecil dan menengah.
·
Disamping
hal tersebut di atas, juga sangat baik dilakukan pendidikan atau latihan lebih
dahulu bagi sebagian atau seluruh peminat yang akan mendirikan koperasi
tersebut.
·
Setelah
dirasa cukup pengertiannya dan dilandasi dengan keyakinan dan kesadaran mereka,
tanpa adanya paksaan atau hanya ikut-ikutan saja, maka mereka dapat mengadakan
rapat pembentukan.
3.3
BADAN HUKUM KOPERASI
Koperasi adalah badan usaha yang berbadan hukum yang
kegiatan usahanya mempunyai ruang gerak lebih dari Perseroan Terbatas, yaitu
selain Perdagangan Umum dan Jasa, Koperasi bisa memiliki kegiatan Usaha Simpan
Pinjam yang mirip perbankan, hanya saja Koperasi tidak boleh mengadakan
kegiatan tersebut selain untuk anggotanya.
Undang-undang mengenai Perkoperasian yang menjadi acuan
Pendirian Badan Hukum Koperasi adalah Undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian, kini dihapuskan dengan munculnya Undang-Undang Nomor 17 tahun
2012 yang baru. Dahulu Anggaran Dasar Koperasi dibuat oleh Pejabat Kementrian
Koperasi, tetapi sejak adanya Keputusan Menteri nomor 98 tahun 2004, tugas
tersebut dialihkan ke Notaris yang diangkat sebagai Notaris Pembuat Akta
Koperasi.
Kini dengan UU No. 17 tersebut Koperasi cenderung mengarah
ke kekuatan modal, atau banyak yang menyebutnya dengan kapitalis. Koperasi kini
hanya boleh menjalankan satu jenis usaha, terkait dengan penjenisan usaha yang
sebenarnya kurang efektif tersebut, koperasi dibagi dalam 4 jenis, yaitu :
– Koperasi Produsen
– Koperasi Konsumen
– Koperasi Jasa
– Koperasi Simpan Pinjam
Arifin
Sitio dan Halomoan Tamba, 2001, Koperasi, Teori dan Praktek, Penerbit Erlangga,
Jakarta
No comments:
Post a Comment