Sunday, October 18, 2015

KOPERASI #SOFTSKILL

BAB I
KONSEP, ALIRAN, DAN SEJARAH KOPERASI

1.            KONSEP KOPERASI
1.1     KONSEP KOPERASI BARAT
Konsep ini menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai  persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Jika dinyatakan secara negative, maka koperasi dalam pengertian tersebut dapat dikatakan sebagai “organisasi bagi egoisme kelompok”. Namun demikian, unsur egoistic ini diimbangi dengan unsur positif sebagai berikut :
·                Keinginan indibidual dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan.
·                Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama.
·                Hasil berupa surplus keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
·                Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.
Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya adalah :
·                Promosi kegiatan ekonomi anggota.
·                Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia, pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerjasama antarkoperasi secara horizontal dan vertical.
Dampak tidak langsung koperasi terhadap anggota hanya dapat dicapai, bila damapk langungnya sudah diraih. Dampak tidak langsung koperasi sebagai berikut :
·                Pengembangan kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
·                Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
·                Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga wajar antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
1.2      KONSEP KOPERASI SOSIALIS
Konsep ini menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang diterapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan public, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan.
1.3     KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
Adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedannya adalah tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribdai ke pemilikan kolektif, sedangkan koperasi di negara berkembang seperti di Indonesia, tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
2.            LATAR BELAKANGN TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
2.1       KETERKAITAN IDEOLOGI, SISTEM PEREKONOMIAN DAN ALIRAN KOPERASI
Perbedaan ideology suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan system perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianut pun akan berbeda. Sebaliknya, setiap system perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideology bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai system perekonomian dan ideology bangsa tersebut. Hubungan masing-masing ideology, system perekonomian dengan aliran koperasi dapat dihat sebagai berikut:

IDEOLOGI
SISTEM PEREKONOMIAN
ALIRAN KOPERASI
Liberalisme/Kapitalisme
Sistem ekonomi bebas/liberal
Yardstick
Komunisme/Sosialisme
Sistem ekonomi sosiali
Sosialis
Tidak termasuk liberalsime / sosialisme
Sistem ekonomi campuran
Persemakmuran (Commonwealth)

3.            SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
3.1       SEJARAH LAHIRNYA KOPERASI
Koperasi modern yang berkembang dewasa ini lahir pertama kali di Inggris yaitu di kota Rochdale pada tahun 1844. Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Pada awalnya, koperasi rochdale berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk kebutuhan sehari-hari. Akan tetapi seiring dengan terjadinya pemupukan modal koperasi, koperasi mulai merintis untuk memproduksi sendiri barang yang akan dijual. Kegiatan ini menimbulkan kesempatakan kerja bagi anggota yang belum bekerja dan menambah pendapatan bagi mereka yang sudah bekerja.
Dalam perjalanan sejarah, koperasi tumbuh dan berkembang ke seluruh dunia di samping badan usaha lainnya. Setengah abad setelah pendirian koperasi rochdale, seiring dengan berkembangnya koperasi di berbagai negara, para pelopor koperasi sepakat untuk membentuk International Coorperative Alliance (ICA-Persekutuan Koperasi Internasional) dalam Kongres Koperasi Internasional yang pertama pada tahun 1896, di London. Dengan terbentuknya ICA, maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.





BAB II
PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

1.            PENGERTIAN KOPERASI
Pengertian koperasi dapat dilakukan dari pendekatan asal yaitu kata koperasi berasal dari bahasa Latin “coopere”, yang dalam bahasa Inggris di sebut “coorperation”. Co berarti bersama dan operation berarti bekerja, jadi cooperation berarti bekerja sama. Terminologi koperasi yang mempunyai arti “kerjasama” ayau paling tidak mengandung makna kerja sama, sangat banyak dan bervariasi dalam berbagai bidang.
1.1         Dalam definisi ILO, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut:
·                Koperasi adalah perkumpulan orang-orang ( Association of persons )
·                Penggabungan berdasar kesukarelaan ( Voluntarity joined together )
·                Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai ( To achieve a common economic end )
·                 Koperasi yang dibentuk,diwasi dan dikendalikan secara demokratis ( formation of a democratically controlled business organization )
·                Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan( Making equitable contribution to the capital required )
·                Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang ( Accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking )
1.2         Definisi Koperasi Menurut Chaniago
Arifinal Chaniago (1984) memberikan definisi. Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang menberikan kebebasan masuk atau keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
1.3         Definisi Hatta
Moh Hatta atau Bapak Koperasi Indonesia, mendefinisikan koperasi sebagai badan usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan prinsip saling tolong-menolong.

1.4         Definisi Munkker
Koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berasaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong royong.
1.5         Definisi UU No. 25/1992
Menurut UU No.25 thn 1992, mendefinisikan koperasi sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut :
·                Koperasi adalah Badan Usaha
·                Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan atau badan-badan hokum koperasi
·                Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip-prinsip koperasi
·                Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi masyarakat
·                Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan
2.            TUJUAN KOPERASI
Dalam UU No.25/1992 tentang Perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa, koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan pada masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Fungsi koperasi berdasarkan UU No.25/1992 :
·                Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggotanya pada khususnya dan pada masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·                Berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·                Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
·                Bersusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasinaol yang merupakan usaha bersama yang berdasar asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
3.            PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Prinsip-prinsip koperasi adalah kenetuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Lebih jauh, prinsip-prinsip tersebut merupakan “rules of the game” dalam kehidupan koperasi. Pada dasarnya prinsip-prinsip koperasi sekaligus merupakan jati diri atau ciri khas koperasi tersebut. 7 prinsip koperasi yang paling sering dikutip :
3.1         Prinsip Munkner
Terdapat variabel gagasan umum:
·                Menolong diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan ( self-help based on solidarity)
·                Demokrasi ( democracy )
·                Kekuatan modal tidak diutamakan ( neutaralited Capital )
·                Ekonomi ( Economy )
·                Kebebasan ( Liberty )
·                Keadilan ( Equity )
·                Memajukan kehidupan social melalui pendidikan ( Social Advancement Through Education )
Terdapat 12 Prinsip koperarsi:
·                Keanggotaan bersifat sukarela (Valuntarily membership )
·                Keanggotaan terbuka ( Open membership )
·                Pengembangan anggota ( Member Promotion )
·                Identitas sebagai pemilik dan pelanggan ( Identity of co-owners and customers)
·                Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis (Democratic management and control)
·                Koperasi sebagai kumpulan orang – orang ( Personal Cooperation)
·                Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi (Indivisible social capital)
·                Keanggotaan bersifat sukarela (Valuntarily membership)
·                Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi (Economic efficiency of the cooperative enterprise)
·                Perkumpulan dengan sukarela ( Valuntarily association )
·                Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan (Autonomy in goal setting and the decision making)
·                Pendistribusi yang adil dan merata akan hasil – hasil ekonomi (Fair and just distribution of economic result)
·                Pendidikan anggota ( Member Education )

3.2         Prinsip Rochdale
Prinsip – prinsip koperasi rochdale menurut bentuk dan sifat aslinya :
·                Pengawasan secara demokratis ( Democratic Control )
·                Keanggotaan yang terbuka ( Open membership )
·                Bunga atas modal dibatasi ( a fixed or limited interest on capital )
·                Pembagian sisa hasil usaha ( SHU ) kepada anggota sebanding dengan jasa masing – masing anggota ( The distribution of surplus in dividend to the members in proportion to their purchases )
·                Penjualan sepenuhnya dengan tunai ( Trading strictly on a cash basis )
·                Barang – barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan ( Selling only pure and unadulterated goods )
·                Netral terhadap politik dan agama ( Political and religious neutrality ).
3.3         Prinsip Raiffeisen
Prinsip Raiffeisen adalah sebagai berikut :
·                Swadaya
·                Daerah kerja terbatas
·                SHU untuk cadangan
·                Tanggung jawab anggota tidak terbatas
·                Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
·                Usaha hanya kepada anggota
3.4         Prinsip Schulze
Inti prinsip Herman Schulze adalah sebagai berikut :
·                Swadaya
·                Daerah kerja tak terbatas
·                SHU untuk cadanga dan untuk dibagikan kepada anggota
·                Tanggung jawab anggota terbatas
·                Pengurus bekerja dengan mendapatkan imbalan
·                Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
3.5         Prinsip ICA
Sidang ICA pada tahun 1966 merumuskan prinsip – prinsip koperasi, dirinci sebagai berikut:
·                Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat – buat (Open and voluntarily membership)
·                Kepimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara (Democratic control – one member one vote)
·                Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada (Limited interest of capital)
·                SHU dibagi tiga : Sebagian untuk cadangan, Sebagian untuk masyarakat, Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing – masing
·                Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus (Promotion of Education)
·                Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional (Intercooperative network)

3.6         Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia
Prinsip – prinsip atau sendi – sendi dasar koperasi menurut undang – undang No. 12 tahun 1967, adalah sebagai berikut:
·                Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia
·                Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
·                Pembagian SHU diatur menurut jasa masing – masing anggota
·                Adanya pembatasan bunga atas modal
·                Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
·                Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
·                Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya diri sendiri
Prinsip – prinsip menurut undang – undang No. 25 tahun 1992 Pasal 5 dan yang berlaku saat ini di Indonesia disebutkan prinsip koperasi adalah sebagai berikut:
·                Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·                Pengelolaan dilakukan secara demokratis
·                Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU ) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing – masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
·                Pemberian balas jasa terhadap modal terbatas
·                Kemandirian
·                Pendidikan perkoperasian
·                Kerjasama antar koperasi















BAB III
ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI

1.            PERANGKAT ORGANISASI
1.1       ORGANISASI KOPERASI MENURUT HANEL
Menurut Hanel, organisasi koperasi di artikan sebagai suatu system sosial ekonomi atau sosial teknik, yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
1.2       ORGANISASI KOPERASI MENURUT ROPKE
Ciri-ciri organisasi koperasi sebagai berikut:
·                Terdapat sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok, atas dasar sekurang-kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama (kelompok koperasi)
·                Terdapat anggota-anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi mereka sendiri (swadaya dari kelompok koperasi)
·                Anggota yang bergabung dalam koperasi memanfaatkan koperasi secara bersama (perusahaan koperasi)
·                Koperasi sebagai perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para anggota kelompok koperasi dengan cara menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh anggota dalam kegiatan ekonominya.
1.3       STRUKTUR ORGANISASI DI INDONESIA
·                Rapat anggota
Rapat anggota merupakan suatu wadah dari para anggota koperasi yang diorganisasikan oleh pengurus koperasi, untuk membicarakan kepentingan organisasi maupun usaha koperasi, dalam rangka mengambil suatu keputusan dengan suara terbanyak dari para anggota yang hadir
·                Pengurus
Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi yang telah dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha
·                Pengawas
Pengawas adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandate untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi
·                Pengelola
Pengelola koperasi adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus unutk mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan professional.
2.            MANAJEMEN KOPERASI
Terdapat pembagian tugas pada masing-masing unsur. Demikian pula setiap unsur manajemen mempunyai lingkup keputusan yang berbeda, kendatipun masih ada lingkup keputusan yang dilakukan secara bersama. Adapun lingkup keputusan masing-masing unsur manajemen koperasi adalah sebagai berikut :
·                Rapat anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. Kebijakan yang sifatnya sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum rapat anggota. Umunya rapat anggota dilaksanakan satu tahun sekali.
·                Pengurus dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa rapat anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang ditetapkan rapat anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.
·                Pengawas mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh pengurus. Pengawas dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Oleh sebab itu, dalam struktur organisasi koperasi, posisi pengawas dan pengurus adalah sama.
·                Pengelola adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus, untuk melaksanakan teknis operasional di bidang usaha. Hubungan pengelola usaha dengan perngurus koperasi adalah hubungan kerja atas dasar perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak kerja.



BAB IV
TATA CARA PENDIRIAN KOPERASI

1.            TAHAPAN PENDIRIAN KOPERASI
Secara rinci tahap pendirian koperasi ialah sebagai berikut  :
·               Dua orang atau lebih bisa menghubungi  kantor koperasi diatas tingkatannya  umunya kantor koperasi tingkat II (kabupaten ) untuk mendapatkan suatu penjelasan awal tata cara pendirian koperasi yang baik dan benar
·               Prakarsa harus mengajukan proposal tetntang potensi anggota dan potensi di daerah masyarakat tersebut.
·               Atas permohanan nomor 2 pejabat koperasi akan memberikan penyuluhan yang antara lain tentang tata cara pembetukan  koperasi secara baik dan benar
·                Rapat dan penyuluhan koperasi di harapkan dapat di hadiri oleh semua calon anggota koperasi dan rapat ini di pimpin oleh pemarkasa uang dan akan di damping oleh koperasi yang satu tingkat lebih dari koperasi yang ia dirikan
·               Sejak rapat anggota tersebut anggota koperasi telah dapat menjalankan aktivitas usahanya.
·                Pengurus koperasi  di wajibkan mengajukan permohonan pengesahaan hukum ke kantor dinas koperasi setempat.
·               Pejabat suku dinas setempat melakuakan verifikasi & penelitian atas kebenaran data yang di ajukan oleh pengurus koperasi yang telah bersangkutan.
·               Untuk koperasi primer / sekunder yang wilayahnya operasinya lebih dari 2 daerah tingkat maka kantor koperasi tingkat 2 menyerahkan ke koperasi tingkat 1.
·               Selanjutnya bila data yang di sampaikan telah sesuai dengan  ketentuan – ketentuan perundangan yang berlaku maka akta badan hukum tersebut di sampaikan kepada  pejabat suku dinas yang terkait.
2.            RINCIAN PERSYARATAN PEMBENTUKAN KOPERASI
·                Persyaratan pembentukan koperasi didasarkan atas bentuk koperasi yag akan dibentuk
·                Pembentukan koperasi primer memerlukan minimal 20 orang anggota. Sedangkan keanggotaan koperasi sekunder adalah badan hokum koperasi minimal 3 koperasi.
·                Koperasi yang akan dibentuk harus berkedudukan di wilayah negara Republik Indonesia
·                Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar
3.            LANGKAH-LANGKAH MENDIRIKAN KOPERASI
3.1       DASAR PEMBENTUKAN
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembentukan koperasi adalah sebagai berikut :
·                Orang-orang yang mendirikan dan yang menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan dan atau kepentingan ekonomi yang sama.
·                Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan memperhatikan faktor-faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.
·                Modal sendiri harus tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan, tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, faislitas dan pinjaman dari pihak luar.
·                Kepengurusan dan manjemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efisiensi dalam pengelolaan koperasi.
3.2       PERSIAPAN PEMBENTUKAN KOPERASI
Persiapan yang perlu dilakukan dalam pendirian koperasi adalah sebagai berikut :
·                Orang-orang yang bermaksud mendirikan koperasi terlebih dahulu harus mendapat penerangan dan penyuluhan yang seluast-luasnya dari pejabat departemen koperasi, pengusaha kecil dan menengah.
·                Disamping hal tersebut di atas, juga sangat baik dilakukan pendidikan atau latihan lebih dahulu bagi sebagian atau seluruh peminat yang akan mendirikan koperasi tersebut.
·                Setelah dirasa cukup pengertiannya dan dilandasi dengan keyakinan dan kesadaran mereka, tanpa adanya paksaan atau hanya ikut-ikutan saja, maka mereka dapat mengadakan rapat pembentukan.

3.3       BADAN HUKUM KOPERASI
Koperasi adalah badan usaha yang berbadan hukum yang kegiatan usahanya mempunyai ruang gerak lebih dari Perseroan Terbatas, yaitu selain Perdagangan Umum dan Jasa, Koperasi bisa memiliki kegiatan Usaha Simpan Pinjam yang mirip perbankan, hanya saja Koperasi tidak boleh mengadakan kegiatan tersebut selain untuk anggotanya.
Undang-undang mengenai Perkoperasian yang menjadi acuan Pendirian Badan Hukum Koperasi adalah Undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, kini dihapuskan dengan munculnya Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 yang baru. Dahulu Anggaran Dasar Koperasi dibuat oleh Pejabat Kementrian Koperasi, tetapi sejak adanya Keputusan Menteri nomor 98 tahun 2004, tugas tersebut dialihkan ke Notaris yang diangkat sebagai Notaris Pembuat Akta Koperasi.
Kini dengan UU No. 17 tersebut Koperasi cenderung mengarah ke kekuatan modal, atau banyak yang menyebutnya dengan kapitalis. Koperasi kini hanya boleh menjalankan satu jenis usaha, terkait dengan penjenisan usaha yang sebenarnya kurang efektif tersebut, koperasi dibagi dalam 4 jenis, yaitu :
– Koperasi Produsen
– Koperasi Konsumen
– Koperasi Jasa
– Koperasi Simpan Pinjam

  
 Sumber :
Arifin Sitio dan Halomoan Tamba, 2001, Koperasi, Teori dan Praktek, Penerbit Erlangga, Jakarta

No comments:

Post a Comment