Sunday, May 15, 2016

CONTOH BEDAH KASUS PERLINDUNGAN KONSUMEN

Lagi, Konsumen Menggugat Keterlambatan Pesawat

Penggugat juga meminta klausul pengalihan tanggung jawab dibatalkan



Jika selama ini calon penumpang hanya menyampaikan uneg-unegnya lewat surat pembaca, kini satu persatu mulai melayangkan gugatan ke pengadilan. Sebagian besar timbul karena calon penumpang merasa diperlakukan tidak baik ketika pesawat delay, yang menyebabkan calon penumpang terlambat sampai ke tujuan.  

Di Surabaya, seorang advokat menggugat Lion karena penerbangan molor 3,5 jam. Kini, maskapai penerbangan itu kembali menuai gugatan. Kali ini, yang mengugat juga seorang advokat bernama David ML Tobing. David, lawyer yang tercatat beberapa kali menangani perkara konsumen,  memutuskan untuk melayangkan gugatan setelah pesawat Wings Air (milik Lion) yang seharusnya ia tumpangi terlambat paling tidak sembilan puluh menit.

Cerita versi David, pada 16 Agustus lalu ia berencana terbang dari Jakarta ke Surabaya, pukul 08.35 WIB. Tiket pesawat Wings Air sudah dibeli. Hingga batas waktu yang tertera di tiket, ternyata pesawat tak kunjung berangkat. David mencoba mencari informasi, tetapi ia merasa kurang mendapat pelayanan. Pendek kata, keberangkatan pesawat telat dari jadwal.

Padahal mengaku harus segera berangkat pagi itu juga untuk suatu urusan. Lantaran kepastian dari Wings Air tidak jelas, David memutuskan untuk membeli tiket maskapai lain. Tiket Garuda untuk keberangkatan pukul 10.00 WIN masih tersedia. Walhasil, ia berangkat dengan Garuda dan sampai di tujuan.

David menuding Wings Air telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan keterlambatan keberangkatan dan tidak memadainya layanan informasi petugas maskapai itu di bandara. Itu sebabnya, 13 September lalu, ia mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam petitumnya, David meminta maskapai itu membayar ganti rugi.

Analisa :
Dalam kasus ini, meminta ganti rugi kepada perusahaan penerbangan tidak semudah membalik telapak tangan. Selain adanya klausul baku pengalihan tanggung jawab, ada juga batas maksimal tuntutan ganti rugi yang diizinkan peraturan perundang-undangan. Jumlah  maksimal ganti rugi yang bisa dituntut calon penumpang atas keterlambatan pesawat hanya satu juta rupiah. Aturan itu disebutkan pada pasal 42 Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1995 tentang Angkutan Udara. Itu pun hanya untuk kerugian yang nyata-nyata dialami calon penumpang, plus kerugian disebabkan pengangkut.

Sampai di sini, gugatan David masih sejalan. Dalam gugatannya, David meminta ganti rugi Rp718.500. Angka itu berasal dari uang untuk beli tiket Garuda senilai Rp688.500 dan airport tax sebesar Rp30.000. Nilai gugatan saya masih di bawah angka satu juta, tandas David.

Yang bakal menjadi perdebatan adalah sejauh mana tanggung jawab pengangkut atas keterlambatan keberangkatan. Sudah menjadi pengetahuan umum, maskapai penerbangan mengenal klausul baku. Lion Air juga mengenal klausul semacam itu. Pada salah satu tiket Lion Air yang diperoleh hukumonline tertera klausul begini: Pengangkut tidak bertanggung jawab atas kerugian apapun yang ditimbulkan oleh pembatalan dan/atau keterlambatan pengangkutan ini, termasuk segala keterlambatan datang penumpang dan/atau keterlambatan penyerahan bagasi.

Itu sebabnya, selain meminta ganti rugi, David juga meminta pengadilan untuk membatalkan klausul baku yang berisi pengalihan tanggung jawab maskapai atas keterlambatan. Dengan masih mencantumkan klausula baku pengalihan tanggung jawab yang dilarang oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Lion juga dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.

Sebagaimana tertera pada tiket, Lion merupakan salah satu maskapai yang menyatakan tidak bertanggungjawab atas kerugian yang diderita akibat kelambatan pesawat, bagasi, dan kelambatan datangnya penumpang. Pengangkut tidak bertanggung jawab atas kerugian apapun juga yang ditimbulkan oleh pembatalan dan/atau kelambatan pengangkutan ini, termasuk segala kelambatan datang penumpang dan/atau kelambatan penyerahan bagasi.

Klausul baku tersebut menurut David bertentangan dengan Pasal 18 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Pasal ini melarang pelaku usaha mengalihkan tanggungjawabnya lewat pencantuman klausula baku. Pencantuman klausula baku jenis ini, batal demi hukum.

sumber 
http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol17594/lagi-konsumen-menggugat-keterlambatan-pesawat

MENGENAI HAK CIPTA, HAK PATEN,MERK DAGANG, RAHASIA DAGANGAN, VARIETAS TANAMAN DAN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU

HAK CIPTA
Hak cipta merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
HAK PATEN
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1)
Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah):
  • Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2)
  • Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3)
Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.
MERK DAGANG
menurut UU Nomor 15 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 1, yang bilang kalau merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Lain halnya dengan paten, merek itu lingkupnya luas, ga terbatas teknologi aja. Semuanya bisa diaplikasikan ke hasil produk ataupun jasa. Tapi inget, merek itu sifatnya hanya simbolis. Di atas kepemilikan merek itu, kita diberikan hak atas merek. Merek yang namanya terdaftar di Daftar Umum Merek akan diberikan hak khusus oleh negara untuk menggunakan merek itu.
Jadi kalau ada orang lain yang niru atau memalsukan merek itu tanpa sepengetahuan si pemilik hak merek tersebut, otomatis akan dikenakan sanksi. Ga tanggung-tanggung sampe sanksi penjara! Bukannya gimana, tapi identitas merek adalah ciri yang membedakan suatu produk dengan produk yang lain.
Ada suatu kasus di mana ada penggugatan merek, hanya karena suatu nama merek hampir sama dengan merek yang lain. Bukannya mau berburuk sangka, tapi bisa aja tujuan pemilihan nama merek tersebut adalah untuk memanfaatkan popularitas nama merek sebelumnya, demi memudahkan promosi, supaya lebih cepat laku dan mendapat tempat di hati masyarakat. Makanya mesti hati-hati!
RAHASIA DAGANG
Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/ atau bisnis dimana mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
Lingkup perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
Rahasia dagang mendapat perlindungan apabila informasi itu:
  • Bersifat rahasia hanya diketahui oleh pihak tertentu bukan secara umum oleh masyarakat,
  • Memiliki nilai ekonomi apabila dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yg bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan ekonomi,
  • Dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.
Pemilik rahasia dagang dapat memberikan lisensi bagi pihak lain. Yang dimaksud dengan lisensi adalah izin yang diberikan kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu rahasia dagang yang diberikan perlindungan pada jangka waktu tertentu dan syarat tertentu.
Tidak dianggap sebagai pelanggaran rahasia dagang apabila:
  • Mengungkap untuk kepentingan hankam, kesehatan, atau keselamatan masyarakat,
  • Rekayasa ulang atas produk yang dihasilkan oleh penggunaan rahasia dagan milik orang lain yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut produk yang bersangkutan.
Rahasia Dagang di Indonesia diatur dalam UU No 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Perlindungan rahasia dagang berlangsung otomatis dan masa perlindungan tanpa batas.
VARIETAS TANAMAN
Varietas tanaman adalah istilah hukum yang ditetapkan karena ketentuan Konvensi Serikat Internasional bagi Perlindungan Varietas Baru Tanaman (Union internationale pour la protection des obtentions végétales, UPOV). Dalam peristilahan hukum, varietas tanaman boleh disingkat sebagai "varietas", tetapi memiliki pengertian yang berbeda dari pengertian botaninya (lihat artikel Varietas).
Pengakuan terhadap suatu kultivar sebagai varietas tanaman (atau varietas) dalam kerangka ketentuan UPOV akan memberikan perlindungan legal kepada pemulianya, dikenal sebagai hak-hak pemulia tanaman (plant breeder's rights), sesuai dengan perundangan negara yang menandatangani UPOV, seperti Plant Variety Protection Act di Amerika Serikat, atau UU Perlindungan Varietas Tanaman tahun 2000 di Indonesia.
Pengertian varietas dalam konteks perundangan ini tidak sama dengan "varietas" menurut pengertian botani yang diatur oleh ICBN, dan juga bukan berarti sama dengan kultivar (penamaannya diatur oleh ICNCP). Dari sudut pandang ICNCP, "varietas tanaman" berkaitan dengan "kepentingan dagang" (trade designation) atau "nama dagang" (trade name).
TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
Desain Tata Letak Sirkuit TerpadU
1.                  Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
2.                  Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.
3.                  Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
Lisensi
Pemegang Hak berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian Lisensi untuk melaksanakan semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, kecuali jika diperjanjikan lain.
Pasal 26
Dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pemegang Hak tetap dapat melaksanakan sendiri atau memberi Lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, kecuali jika diperjanjikan lain.
Pasal 27
1.                  Perjanjian Lisensi wajib dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu pada Direktorat Jenderal dengan dikenai biaya sebagaimana     diatur dalam Undang-undang ini.
2.                  Perjanjian Lisensi yang tidak dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tidak berlaku terhadap pihak ketiga. Perjanjian Lisensi     sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diumumkan dalam Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Bentuk dan isi perjanjian lisensi
1.                  Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan bagi perekonomian Indonesia atau memuat     ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.                  Direktorat Jenderal wajib menolak pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
3.                  Ketentuan mengenai pencatatan perjanjian Lisensi diatur dengan Keputusan Presiden
Pengalihan Hak
1.                  Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dapat beralih atau dialihkan dengan:
a.      Pewarisan
b.      hibah;
c.       wasiat;
d.      perjanjian tertulis; atau
e.      sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan;
2.                  Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disertai dengan dokumen tentang pengalihan hak.
3.                  Segala bentuk pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dicatat dalam Daftar Umum Desain Tata     Letak Sirkuit Terpadu pada Direktorat Jenderal dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
4.                  Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang tidak dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Tata Letak sirkuit Terpadu tidak berakibat     hukum pada pihak ketiga.
5.                  Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diumumkan dalam Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tidak menghilangkan hak Pendesain untuk tetap dicantumkan nama dan identitasnya, baik dalam sertifikat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu maupun dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Dasar Perlindungan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

SUMBER
https://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta
https://id.wikipedia.org/wiki/Varietas_tanaman
https://id.wikipedia.org/wiki/Paten
https://id.wikipedia.org/wiki/Rahasia_dagang
http://www.ziliun.com/wajib-ngerti-bedanya-paten-merek-dan-hak-cipta/
http://www.dgip.go.id/memahami-desain-tata-letak-sirkuit-terpadu