HAK CIPTA
Hak cipta
merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur
penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak
cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat
juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah
atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu
yang terbatas.
Hak cipta
berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau
"ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis
lainnya, film,
karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan,
gambar,
patung,
foto, perangkat
lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain
industri.
Hak cipta
merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak
cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak
monopoli
atas penggunaan invensi),
karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu,
melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
HAK
PATEN
Paten
adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil
penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain
untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1)
Sementara
itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga
menurut undang-undang tersebut, adalah):
- Invensi adalah ide Inventor yang
dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di
bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan
pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2)
- Inventor adalah seorang yang secara
sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang
dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001,
ps. 1, ay. 3)
Kata
paten, berasal dari bahasa inggris patent,
yang awalnya berasal dari kata patere
yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari
istilah letters patent, yaitu
surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada
individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri,
konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan
masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode
tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan
invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.
MERK DAGANG
menurut UU
Nomor 15 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 1, yang bilang kalau merek adalah tanda yang
berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau
kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan
dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Lain halnya
dengan paten, merek itu lingkupnya luas, ga terbatas teknologi aja. Semuanya
bisa diaplikasikan ke hasil produk ataupun jasa. Tapi inget, merek itu sifatnya
hanya simbolis. Di atas kepemilikan merek itu, kita diberikan hak atas merek.
Merek yang namanya terdaftar di Daftar Umum Merek akan diberikan hak khusus
oleh negara untuk menggunakan merek itu.
Jadi kalau
ada orang lain yang niru atau memalsukan merek itu tanpa sepengetahuan si
pemilik hak merek tersebut, otomatis akan dikenakan sanksi. Ga
tanggung-tanggung sampe sanksi penjara! Bukannya gimana, tapi identitas merek
adalah ciri yang membedakan suatu produk dengan produk yang lain.
Ada suatu
kasus di mana ada penggugatan merek, hanya karena suatu nama merek hampir sama
dengan merek yang lain. Bukannya mau berburuk sangka, tapi bisa aja tujuan
pemilihan nama merek tersebut adalah untuk memanfaatkan popularitas nama merek
sebelumnya, demi memudahkan promosi, supaya lebih cepat laku dan mendapat
tempat di hati masyarakat. Makanya mesti hati-hati!
RAHASIA
DAGANG
Rahasia dagang
adalah informasi
yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi
dan/ atau bisnis dimana mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan
usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
Lingkup
perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode
penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang
memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
Rahasia
dagang mendapat perlindungan apabila informasi itu:
- Bersifat rahasia hanya diketahui
oleh pihak tertentu bukan secara umum oleh masyarakat,
- Memiliki nilai ekonomi
apabila dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yg bersifat
komersial atau dapat meningkatkan keuntungan ekonomi,
- Dijaga kerahasiaannya apabila
pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah
yang layak dan patut.
Pemilik
rahasia dagang dapat memberikan lisensi bagi pihak lain. Yang dimaksud dengan
lisensi adalah izin yang diberikan kepada pihak lain melalui suatu perjanjian
berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat
ekonomi dari suatu rahasia dagang yang diberikan perlindungan pada jangka waktu
tertentu dan syarat tertentu.
Tidak
dianggap sebagai pelanggaran rahasia dagang apabila:
- Mengungkap untuk kepentingan
hankam, kesehatan, atau keselamatan masyarakat,
- Rekayasa ulang atas produk yang
dihasilkan oleh penggunaan rahasia dagan milik orang lain yang dilakukan
semata-mata untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut produk yang
bersangkutan.
Rahasia
Dagang di Indonesia diatur dalam UU
No 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Perlindungan rahasia dagang
berlangsung otomatis dan masa perlindungan tanpa batas.
VARIETAS TANAMAN
Pengakuan
terhadap suatu kultivar
sebagai varietas tanaman (atau varietas) dalam kerangka ketentuan UPOV akan
memberikan perlindungan legal kepada pemulianya,
dikenal sebagai hak-hak pemulia tanaman (plant breeder's rights), sesuai
dengan perundangan negara yang menandatangani UPOV, seperti Plant Variety Protection Act di Amerika
Serikat, atau UU Perlindungan Varietas Tanaman tahun 2000 di Indonesia.
Pengertian
varietas dalam konteks perundangan ini tidak sama dengan "varietas" menurut pengertian botani yang
diatur oleh ICBN, dan juga bukan berarti sama dengan kultivar
(penamaannya diatur oleh ICNCP). Dari sudut pandang
ICNCP, "varietas tanaman" berkaitan dengan "kepentingan
dagang" (trade designation)
atau "nama dagang" (trade
name).
TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
Desain Tata
Letak Sirkuit TerpadU
1.
Terpadu
adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya
terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut
adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta
dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan
untuk menghasilkan fungsi elektronik.
2.
Desain Tata
Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai
elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta
sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga
dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.
3.
Hak Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara
Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya, untuk selama waktu
tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain
untuk melaksanakan hak tersebut.
Lisensi
Pemegang Hak
berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian Lisensi
untuk melaksanakan semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, kecuali
jika diperjanjikan lain.
Pasal 26
Dengan tidak
mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pemegang Hak tetap
dapat melaksanakan sendiri atau memberi Lisensi kepada pihak ketiga untuk
melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, kecuali jika
diperjanjikan lain.
Pasal 27
1.
Perjanjian
Lisensi wajib dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
pada Direktorat Jenderal dengan dikenai biaya sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
2.
Perjanjian
Lisensi yang tidak dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu tidak berlaku terhadap pihak ketiga. Perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diumumkan dalam Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Bentuk dan
isi perjanjian lisensi
1.
Perjanjian
Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan
bagi perekonomian Indonesia atau memuat
ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.
Direktorat
Jenderal wajib menolak pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
3.
Ketentuan
mengenai pencatatan perjanjian Lisensi diatur dengan Keputusan Presiden
Pengalihan
Hak
1.
Hak Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu dapat beralih atau dialihkan dengan:
a. Pewarisan
b. hibah;
c. wasiat;
d. perjanjian tertulis; atau
e. sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh
peraturan perundang-undangan;
2.
Pengalihan
Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
disertai dengan dokumen tentang pengalihan hak.
3.
Segala
bentuk pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) wajib dicatat dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu pada Direktorat Jenderal
dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
4.
Pengalihan
Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang tidak dicatatkan dalam Daftar Umum
Desain Tata Letak sirkuit Terpadu tidak berakibat hukum pada pihak ketiga.
5.
Pengalihan
Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)
diumumkan dalam Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Pengalihan
Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tidak menghilangkan hak Pendesain untuk
tetap dicantumkan nama dan identitasnya, baik dalam sertifikat Desain Tata
Letak Sirkuit Terpadu, Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu maupun
dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Dasar
Perlindungan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu.
SUMBER
https://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta
https://id.wikipedia.org/wiki/Varietas_tanaman
https://id.wikipedia.org/wiki/Paten
https://id.wikipedia.org/wiki/Rahasia_dagang
http://www.ziliun.com/wajib-ngerti-bedanya-paten-merek-dan-hak-cipta/
http://www.dgip.go.id/memahami-desain-tata-letak-sirkuit-terpadu