MACAM-MACAM
PERJANJIAN/PERIKATAN
·
Macam-macam Perikatan Menurut Ilmu
Pengetahuan Hukum Perdata
Macam-macam perikatan dapat dibedakan atas beberapa macam, yakni :
1.
Menurut isi dari pada prestasinya :
a.
Perikatan positif dan perikatan negative
Perikatan positif adalah
periktan yang prestasinya berupa perbuatan positif yaitu memberi sesuatu dan
berbuat sesuatu. Sedangkan perikatan negatif adalah perikatan yang prestasinya
berupa sesuatu perbuatan yang negatif yaitu tidak berbuat sesuatu.
b.
Perikatan sepintas lalu dan
berkelanjutan
Perikatan sepintas
lalu adalah perikatan yang pemenuhan prestasinya sukup hanya dilakukan dengan
satu perbuatan saja dalam dalam waktu yang singkat tujuan perikatan telah
tercapai.
c.
Perikatan alternative
Perikatan
alternatif adalah perikatan dimana debitur dibebaskan untuk memenuhi satu dari
dua atau lebih prestasi yang disebutkan dalam perjanjian
d.
Perikatan fakultatif
Perikatan
fakultatif adalah periktan yang hanya mempunyai satu objek prestasi.
e.
Perikatan generik dan spesifik
Perikatan generik
adalah perikatan dimana obyeknya hanya ditentukan jenis dan jumklah barang yang
harus diserahkan. Sedangkan perikatan spesifik adalah perikatan dimana obyeknya
ditentukan secara terinci sehingga tampak ciri-ciri khususnya.
f.
Perikatan yang dapat dibagi dan yang
tak dapat dibagi
Perikatan yang
dapat dibagi adalah perikatan yang prestasinya dapat dibagi, pembagian mana
tidak boleh mengurangi hakikat prestasi itu. Sedangkan perikatan yang tak dapat
dibagi adalah perikatan yang prestasinya tak dapat dibagi.
2.
Menurut subyeknya
a.
Perikatan tanggung-menanggung
(tanggung renteng)
Perikatan
tanggung-menanggung adalah perikatan dimana debitur dan/atau kreditur terdiri
dari beberapa orang.
b.
Perikatan pokok dan tambahan
Perikatan pokok dan
tambahan adalah perikatan anatar debitur dan kreditur yang berdiri sendiri
tanpa bergantung kepada adanya perikatan yang lain. Sedangkan perikatan
tambahan adalah perikatan antara debitur dan kreditur yang diadakan sebagai
perikatan pokok.
3.
Menurut mulai berlakunya dan
berakhirnya
a.
Perikatan bersyarat
Perikatan bersyarat
adalah perikatan yang lahirnya mauypun berakhirnya (batalnya) digantungkan pada
suatu pristiwa yang belum dan tidak tentu terjadi.
b.
Perikatan dengan ketetapan waktu
Perikatan dengan
ketetapan waktu adalah perikatan yang pelaksanaanya ditangguhkan sampai pada
suatu waktu ditentukan yang pasti akan tiba, meskipun mungkin belum dapat
dipastikan waktu yang dimaksud akan tiba.
·
Macam-macam Perikatan Menurut
Undang-undang Perikatan (BW)
Macam-macam perikatan dapat dibedakan atas beberapa macam, yakni :
1.
Perikatan bersyarat (voorwaardelijk)
Perikatan bersyarat adalah suatu perikatan yang digantungkan pada suatu
kejadian di kemudian hari, yang masih belum tentu akan atau terjadi. Mungkin
untuk memperjanjikan bahwa perikatan itu barulah akan lahir, apabila kejadian
yang belum tentu timbul itu. Suatu perjanjian yang demikian itu, menggantungkan
adanya suatu perikatan pada suatu syarat yang menunda atau mempertangguhkan (opschortende
voorwaarde). Menurut Pasal 1253 KUHperdata tentang perikatan bersyarat “suatu
perikatn adalah bersyarat mankala ia digantungkan pada suatu peristiwa yang
masih akan datang dan yang masih belum terjadi, baik secara menangguhkan
perikatan hingga terjadinya peristiwa semacam itu, maupun secara membatalkan
menurut terjadi atau tidak terjadinya peristiwa tersebut”.
Pasal ini menerangkan tentang perikatan bersyarat yaitu perikatan yang
lahir atau berakhirnya digantungkan pada suatu peristiwa yang mungkin akan
terjadi tetapi belum tentu akan terjadi atau belum tentu kapan terjadinya.
Berdasarkan pasal ini dapat diketahui bahwa perikatan bersyarat dapat dibedakan
atas dua, yakni:
a.
Perikatan dengan syarat tangguh
Apabila syarat
“peristiwa” yang dimaksud itu terjadi, maka perikatan dilaksanakan (pasal 1263
KUHpdt). Sejak peristiwa itu terjadi, keawjiban debitor untuk berprestasi
segera dilaksanakan. Misalnya, A setuju apabila B adiknya mendiami paviliun
rumahnya setelah B menikah. Nikah adalah peristiwa yang masih akan terjadi dan
belum pasti terjadi. Sifatnya menangguhkan pelaksanaan perikatan, jika B nikah
A wajib menyerahkan paviliun rumahnya untuk didiami oleh B.
b.
Perikatan dengan syarat batal
Perikatan yang
sudah ada akan berakhir apabila “peristiwa” yang dimaksud itu terjadi (pasal
1265 KUHpdt). Misalnya, K seteju apabila F kakaknya mendiami rumah K selam dia
tugas belajar di Inggris dengan syarat bahwa F harus mengosongkan rumah
tersebut apabila K selesai studi dan kembali ketanah air. Dalam contoh, F wajib
menyerahkan kembali rumah tersebut kepada K adiknya.
Istilah syarat
berakhir dan bukan syarat batal yang digunakan karena istilah syarat berakhir
tersebut lebih tepat, istilah syarat batal pada umumnya mengesankan adanya
sesuatu secara melanggar hukum yang mengakibatkan batalnya perikatan tersebut
dan memang perjanjian tersebut tidal batal, tetapi berakhir, dan berakhirnya
perikatan tersebut atas kesepakatan para pihak sedangkan kalau batal adalah
kalau perjanjian tersebut dimintakan pembatalan oleh salah satu pihak atau
batal demi hukum.
2.
Perikatan Dengan ketetapan Waktu (tidjsbepaling)
Maksud syarat
“ketetapan waktu” ialah bahwa pelaksanaan perikatan itu digantungkan pada waktu
yang ditetapkan. Waktu yang ditetapkan itu adalah peristiwa yang masih akan
terjadi dan terjadinya sudah pasti, atau berupa tanggal yang sudah tetap.
Contonya:”K berjanji pada anak laki-lakinya yang telah kawin itu untuk
memberikan rumahnya, apabila bayi yang sedang dikandung isterinya itu telah
dilahirkan” .
Menurut KUHperdata
pasal 1268 tentang perikatan-perikatan ketetapan waktu, berbunyi “ suatu
ketetapan waktu tidak, menangguhkan perikatan, melainkan hanya menangguhkan
pelaksanaanya”. Pasal ini menegaskan bahwa ketetapan waktu tudak
menangguhkan lahirnya perikatan, tetapi hanya menangguhkan pelaksanaanya.Ini
berarti bahwa perjajian dengan waktu ini pada dasarnya perikatan telah lahir,
hanya saja pelaksanaanya yang tertunda sampai waktu yang ditentukan.
Perbedaan antara
suatu syarat dengan ketetapan waktu ialah yang pertama, berupa suatu kejadian
atau peristiwa yang belum tentu atau tudak akan terlaksana. Sedangkan yang
kedua adalah suatu hal yang pasti akan datang, meskipun belum dapat ditentukan
kapan datangnya. Misalnya meninggalnya seseorang. Cocontoh-contoh suatu perikatan
yang digantungkan pada suatu ketetapan waktu, banyak sekali dalam praktek
seperti perjanjian perburuhan, suatu hutang wesel yang dapat ditagih suatu
waktu setelahnya dipertunjukan dan lain sebagainya.
3.
Perikatan mana suka (alternatif)
Pada perikatan mana
suka objek prestasinya ada dua macam benda. Dikatan perikatan mana suka keran
dibitur boleh memenuhi presatasi dengan memilih salah satu dari dua benda yang
dijadikan objek perikatan. Namun, debitur tidak dapat memaksakan kreditur untuk
menerima sebagian benda yang satu dan sebagian benda yang lainnya. Jika debitur
telah memenuhi salah satu dari dua benda yang ditentukan dalam perikatan, dia
dibebaskan dan perikatan berakhir. Hak milik prestasi itu ada pada debitor jika
hak ini tidak secara tegas diberikan kepada kreditor.
Menurut pasal 1272
KUHperdata tentang mengenai perikatan-perikatan mana suka (alternatif)
berbunyi, “tentang perikatan-perikatan mana suka debitur dibebaskan jika ia
menyerahkan salh satu dari dua barang yang disebutkan dalam perikatan, tetapi
ia tidak dapat memaksa kreditor untuk menerima kreditor untuk sebagian dari
barang yang satu dan sebagian dari barang yang lainnya”. Dalam perikatan
alternatif ini debiturtelah bebas jika telah menyerahkan salh satu dari dua
atau lebih barang yang dijadikan alternatif pemebayaran. Misalnya, yang
diajadikan alternatif adalah dua ekor sapi atau dua ekor kerbau maka kalau
debitur menyerahkan dua ekor sapi saja debitur telah dibebaskan.
Walaupun demikian,
debitur tdak dapat memaksakan kepada kreditur untuk menerima sebagian dari
barang yang satu dan sebagian barang lainnya. Jadi, debitur tidak dapat memaksa
kreditor untuk menerima seekor sapi dan seekor kerbau.
4.
Perikatan tanggung menanggung atau
tanggung renteng (hoofdelijk atau solidair)
Ini adalah suatu
perikatan diaman beberapa orang bersama-sam sebagai pihak yang berhutang
berhadapan dengan satu orang yang menghutangkan atau sebaliknya. Beberapa orang
bersama-sama berhak menagih suatu piutang dari satu orang. Tetapi perikatan
semacam yang belakangan ini, sedikit sekali terdapat dalam praktek. Bebrapa
orang yang bersama-sama mengahadapi orang berpiutang atau penagih hutang,
masing-masing dapat dituntut untuk membayar hutang itu seluruhnya. Tetapi jika
salah satu membayar, maka pemabayaran ini juga membaskan semua temen-temen yang
berhutang. Itulah yang dimaksud suatu periktan tanggung-menanggung. Jadi, jika
dua A dan B secara tangggung-menanggung berhutang Rp. 100.000, kepada C maka A
dan B masing-masing dapat dituntut membayar Rp. 100.000,.
Pada dasarnya
perikatan tannggung menanggung meliputi, (a). Perikatan tanggung menanggung
aktif, (b). Perikitan tanggung menanggung pasif.
a.
Perikatan tanggung menanggung aktif
Perikatan tanggung
menanggung aktif terjadi apabila pihak kreditor terdiri dari beberapa orang.
Hak pilih dalam hal ini terletak pada debitor. Perikatan tanggung menanggung
aktif ini dapat dilihat pada pasal 1279 menyebutkan : “ adalah terserah
kepada yang berpiutang untuk memilih apakah ia akan membayar utang kepada
yang 1 (satu) atau kepada yang lainnya diantara orang-orang
yang berpiutang, selama ia belum digugat oleh salah satu. Meskipun pembebasan
yang diberikan oleh salah satu orang berpiutangdalam suatu perikatan
tanggung-menanggung, tidak dapat membebaskan siberutang untuk selebihnya dari bagian
orang yang berpiutang tersebut”.
b.
Perikatan tanggung menanggung pasif
Perikatan tanggung
menanggung pasif terjadi apabila debitor terdiri dari beberapa orang. Contoh
“ X tidak berhasil memperoleh pelunasan pelunasan puitanggya dari
debitor Y, dalam hal ini X masih dapat menagih kepada debitor Z yang tanggung
menanggung dengan Y. Dengan demikian kedudukan kreditor lebih aman”.
5.
Perikatan yang dapat dibagi dan
perikatan yang tidak dapat dibagi
Suatu perikatan
dapat dikatakan dapat dibagi atau tidak dapat dibagi jika benda yang menjadi
objek perikatan dapat atau tidak dapat dibagi menurut imbangan lagi pula
pembagian itu tidak boleh mengurangi hakikat dari prestasi tersebut. Jadi,
sifat dapat atau tidak dapat dibagi itu berdasarkan pada.:
a.
Sifat benda yang menjadi objek
perikatan
b.
Maksud perikatannya, apakah itu dapat
atau tidak dapat dibagi. Persoalan dapat dibagi atau tidak dapat dibagi itu
mempunyai arti apabila dalam perikatan itu terdapat lebih dari seorang debitor
atau lebih dari sorang kreditor. Jika hanya seorang kreditor perikatan itu
dianggap sebagai tidak dapat dibagi.
6.
Perikatan dengan penetapan hukuman (strabeding)
Untuk mencegah
jangan sampai si berhutang dengan mudah saja melaikan kewajibannya dalam
praktek banyak dipakai perjanjian diamana siberhutang dikenakan suatu hukuman
apabila ia tidak menepati janjinya. Hukuman itu, biasanya ditetapkan dalam
suatu jumlah uang tertentu yang sebenarnya merupakan suatu pembayaran kerugian
yang sejak semula sudah ditetapkan sendiri oleh para pihak yang membuat
perjanjian itu. Menurut pasal 1304 tentang mengenai perikatan-perikatan dengan
ancaman hukuman, berbunyi “ anman hukuman adalah suatu ketentuan
sedemikian rupa dengan mana seorang untuk imbalan jaminan pelaksanaan suatu
perikatan diwajibkan melakukan sesuatu manakala perikatan itu tidak dipenuhi”.
Ketentuan diatas
sebenarnya merupakan pendorong bagi debitur untuk memenuhi perikatannya karena
apabila ia lalai dalam melaksanakannya dia dikenai suatu hukuman tertentu, yang
tentu saja akan membawa kerugian baginya karena dengan hukuman tersebut
kewajiban akan semakin besar.