Friday, March 18, 2016

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI (SUBJEK DAN OBJEK HUKUM)

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

A.                 PENGERTIAN HUKUM DAN NORMA
Agar di masyarakat terdapat ketertiban dalam korelasi maka berkembang mulai dari aturan yang lazim disebut norma, dalam kehidupan masyarakat setiap subjek hukum baik orang maupun badan hukum selalu berhadapan dengan berbagai aturan maupun norma, baik yang bersifat forma maupun nonformal. Norma sangat diperlukan dalam kehidupan bermasyarakat agar hubungan antara manusia dalam masyarakat dapat berlangsung tertib dan berjalan baik. Oleh karena itu , norma adalah suatu criteria bagi orang lain untuk menerima atau menolak perilaku seseorang. Dimana setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban di dalam lingkungan masyarakat sehingga memungkinkan seseorang bisa menentukkan terlebih dahulu bagaimana tindakan seseorang itu untuk dinilai orang lain.
Macam-macam Norma adalah :
1.      Norma Agama, merupakan peraturan yang diterima sebagai perintah, larangan, dan anjuran yang diperoleh dari Tuhan YME, bersifat umum dan universal, apabila dilanggar maka mendapat sanksi hukum yang diberikan Tuhan YME.
2.      Norma Kesusilaan, merupakan aturan hidup yang berasal dari hati sanubari manusia itu sendiri, bersifat umum dan universal, apabila dilanggar setiap manusia tersebut akan menyesalkan dirinya sendiri
3.      Norma Kesopanan, merupakan peraturan hidup yang timbul daripada pergaulan manusia, berupa suatu tatanan pergaulan ,masyarakat, apabila dilanggar oleh setiap anggota masyarakat akan dicela oleh masyarakat setempat
4.      Norma Hukum, merupakan aturan yang bersifat mengikat pada setiap orang yang pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat Negara untuk melindungi kepentingan manusia dalam pergaulan masyarakat.




B.                 HUKUM
Definisi dan tujuan tentang hukum antara lain :
1.      Van Kan, Hukum merupakan keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat. Tujuan : untuk ketertiban dan perdamaian.
2.      Utrecht, hukum merupakan himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.
3.      Wiryono Kusumo, Hukum merupakan keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.  Tujuan : untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan ketertiban dalam masyarakat.
Hukum meliputi beberapa unsur-unsur yaitu :
1.      Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2.      Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa
3.      Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi, dan
4.      Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas

C.                 PENGERTIAN EKONOMI DAN HUKUM EKONOMI
1.      Menurut M. Manulang ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran baik barang-barang atau pun jasa).
2.      Menurut Rochmat Soemitro hukum ekonomi adalah keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan ekonomi di mana saling berkepentingan.
3.      Sunaryati Hartono, Hukum ekonomi Indinesia adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan keputusan hukum secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi Indonesia.
D.             HUKUM DAN EKONOMI
Hukum ekonomi disebabkan karena semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian, yang berfungsi mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Dua aspek dalam hukum ekonomi :
1.      Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi keseluruhan
2.      Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata di antara seluruh lapisan masyarakat.
Hukum di Indonesia dapat dibedakan menjadi :
1.      Hukum ekonomi pembangunan yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
2.      Hukum ekonomi social menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata.
Dasar asas hukum ekonomi bersumber pada pancasila dan UUD 1945 yaitu :
1.      Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME
2.      Asas manfaat
3.       Asas demokrasi Pancasila
4.      Asas adil dan merata
5.      Asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam kehidupan
6.       Asas hokum
7.      Asas kemandirian
8.       Asas keuangan
9.      Asas ilmu pengetahuan
10.  Asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat
11.  Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
12.   Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan





SUBJEK DAN OBJEK HUKUM

SUBJEK HUKUM
A.                 PENGERTIAN SUBJEK HUKUM
Subyek hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu berdasar dari sistem hukum Belanda, ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi).
B.                 PENGERTIAN MENURUT PARA AHLI
Subyek hukum atau rechts subyek merupakan setiap orang yang memiliki kewenangan dan mempunyai hak dan kewajiban yang nantinya akan menimbulkan wewenang hukum atau rechtsbevoegheid, sedangkan arti kata wewenang hukum tersebut ialah subyek dari hak dan kewajiban.
Subyek hukum merupakan segala sesuatu yang memiliki hak/kewenangan melakukan perbuatan hukum serta cakap dalam masalah hukum. Subyek hukum merupakan pendukung hak menurut kewenangan atau kekuasaan yang nantinya akan menjadi pendukung sebuah hak.
Dari penjabaran di atas, berikut ini pengertian dari subyek hukum yang dikemukakan oleh beberapa ahli, meliputi :
1.      Prof. Subekti, menyebutkan bahwa subyek hukum merupakan pendukung dari hak dan kewajiban yang ada.
2.      Riduan Syahrani, subyek hukum merupakan pembawa hak atau subyek di dalam hokum
3.      Prof. Sudikno, subyek hukum merupakan segala sesuatu yang mendapat hak an kewajiban dari hukum.
Dari ketiga pengertian di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa subyek hukum adalag pemegang kekuasaan dari hak dan kewajiban yang berlaku menurut hukum. Dalam hukum Indonesia, yang menjadi subyek hukum ialah manusia.
Salah satu jenis subyek hukum ialah manusia biasa. Manusia biasa sebagai subyek hukum memiliki hak dan mampu dalam mejalankan haknya oleh keberlakuan hukum yang berlaku. Keberlakuan hukum tersebut diatur dalam pasal 1 KUH perdata yang menyatakan bahwa untuk menikmati hak kewarganegaraannya tidak tergantung kepada hak kewarganegaraannya, dan setiap manusia pribadi sesuai dengan hukum cakap bertindak sebagai subyek hukum.
Perbuatan tersebut dapat tercermin dari perilaku manusia yang beranjak dewasa dan telah menginjak umur 21 tahun akan diwajibkan mentaati turan hukum, sedangkan manusia yang belum dewasa tidak wajib mentaati aturan akan tetapi akan dikenai sanksi jika terbukti melanggar hukum .
C.                 SUBJEK HUKUM TERDIRI ATAS DUA :
1.       Manusia (natuurlijke person)
Pasal 1 KUH perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak bergantung pada hak-hak kenegaraan.
Pasal 2 KUH Perdata bahwa anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan, dianggap telah dilahirkan bila kepentingan si anak menghendakinya dan apabila si anak itu mati sewaktu dilahirkan dianggap ia tidak pernah ada.
Sebagai Negara hukum, Negara Indonesia mengakui setiap orang sebagai manusia terhadap undang-undang, artinya bahwa setiap orang diakui sebagai subjek hukum oleh undang-undang.
Pasal 27 UUD 1945 menetapkan setiap warga Negara mempunyai kedudukan yang sama di dalam hukum serta pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Oleh karena itu dalam hukum dapat dibedakan dari segi perbuatan hukum :
1.      Cakap melakukan perbuatan hukum. Orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun) dan berakal sehat
2.      Tidak cakap melakukan perbuatan hukum. Berdasarkan pasal 1330 KUH perdata tentang orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian :
a.      orang-orang yang belum dewasa
b.      orang yang ditaruh dibawah pengampunan, yang terjadi karena gangguan jiwa, pemabuk dfan pemboros
c.       wanita yang dalam perkawinan/berstatus sebagai istri.
2.      Badan Hukum (rechts Persoon)
Adalah subjek hukum yang dapat bertindak hukum seperti manusia dan sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melakukan sebagai hak manusia.
Suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :
a.       Didirikan dengan AKTA notaries
b.      Didaftarkan di kantor panitera pengadilan negeri setempat
c.       Dimintakan pengesahan anggaran dasar kepada Mentri Kehakiman dan HAM
d.      Diumumkan dalam berita Negara
Badan hukum (rechts persoon) dibedakan dalam dua bentuk :
1.      Badan hukum public (public rechts persoon)
Adalah badan hukum yang didirakan berdasarkan hukum public, yang menyangkut kepentingan public, orang banyak dan Negara umumnya. Contoh : eksekutif, pemerintahan.
2.       Badan hukum privat (privat rechts persoon)
Adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu. Contoh : PT, Koperasi, yayasan, dan badan amal.

OBJEK HUKUM
A.                 PENGERTIAN OBJEK HUKUM
Adalah segala sesuatu yang berada dalam pengaturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subjek hukum (manusia dan badan hukum) berdasarkan hak dan kewajiban objek hukum yang bersangkutan. Jadi, objek itu haruslah sesuatu yang pemanfaatannya diatur bedasarkan jual beli, sewa-menyewa, waris-mewarisi, perjanjian dan sebagainya.
Objek hukum dapat juga diartikan sebagai segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan yang dapat menjadi pokok (objek) suatu hubungan hukum, yang disebut hak. Segala sesuatu dapat saja dikuasai oleh subjek hukum.
B.                 OBJEK-OBJEK HUKUM
Menurut system KUH perdata benda dpat dibedakan sebagai berikut :
1.      Barang yang wujud (lichamelijik) dan barang yang tidak berwujud (onlichamelijk)
Benda bergerak dapat dibedakan menjadi :
a.       Benda bergerak karena sifatnya, yaitu benda yang dapat dipindahkan
b.      Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, yaitu hak atas benda bergerak misalnya saham PT.
c.        Barang yang dapat dipakai habis dan barang-barang yang dipakai tidak habis
d.       Barang-barang yang sudah ada dan yang masih aka nada.
e.       Barang-barang uang dalam perdagangan dan yang diluar perdagangan
f.        Brang-barang yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi.

2.      Barang yang bergerak dan barang yang tidak bergerak (yang paling penting)
Benda tidak bergerak Dapat dibedakan menjadi :
a.       Benda tidak bergerak karena sifatnya, misalnya pohon, arca, dan patung.
b.      Benda tidak bergerak karena tujuannya, yaitu alat-alat yang dipakai dalam pabrik.
c.       Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, berwujud atas benda-benda yang tidak tidak bergerak. Misak hipotik.
Pembedaan antara benda bergerak dan tidak bergerak berhubungan 4 hal yaitu
1.      Bezit (pemilikan), berlaku asa yang tercantum dalam Pasal 1977 KUHP sedangkan benda tidak bergerak tidak.
2.      Levering (penyerahan), dapat dilakukan penyerahan secara nyata.
3.      Verjaring (kadarluarwarsa), ada kadarluawarsanya sedang tidak bergerak tidak.
4.      Bezwaring (pembebanan), dilakuykan dengan pand (gadai), sedangkan tidak bergerak tidak.
Secara garis besar benda terbagi dalam dua :
1.      Benda yang bersifat kebendaan, yaitu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba dan dirasakan
2.      Benda yang bersifat tidak kebendaan yaitu suatu benda yang hanya dirasakan oleh pancaindra saja.
Hak kebendaan adalah hak mutlak sedangkan lawannya adalah hak yang nisbi/hak relative yang kedua merupakan bagian dalam hak perdata.
1.      Hak Mutlak
a.       Hak kepribadian, misalnya hak atas namanya, hidup, kemerdekaan
b.      Hak yang terletak dalam hukum keluarga yaitu hak yang timbul karena adanya hubungan suami istri
c.       Hak mutlak atas suatu benda inilah disebut hak kebendaan
2.      Hak Nisbi
Yaitu semua hak yang timbul karena adanya hubungan perutangan, sedangkan perutangan timbul dari perjanjian, undang-undang.
Hak kebendaan didalam KUHP dibedakan menjadi dua :
a.       Hak kebendaan yang sifatnya memberikan kenikmatan atas suatu benda.
b.      Hak kebendaan yang sifatnya memberikan jaminan atas pelunasan hutang.
Cara memperoleh hak milik suatu benda :
1.      Pelekatan
2.      Kadarluwarsa
3.      Pewarisan
4.      Penyerahan (levering) berdasarkan suatu tittle pemindahan hak yang berasal dari seseorang yang berhak memindahkan hak milik.
Macam-macm levering :
a.        Levering atas benda bergerak, diatu dalam pasal 612 BW
b.       Levering atas benda tak bergerak
 Levering atas benda tak berwujud, diatur dalam pasal 613BW

SUMBER :